Jakarta - Teknologi Face Recognition akan diterapkan pada tilang elektronik (E-TLE). Teknologi canggih ini bisa mendeteksi wajah, nama dan alamat si pengendara dan bahkan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Dirlantas Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Latif Usman mengatakan, untuk mengaplikasikan teknologi face recognition ini, PMJ akan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Kerjasama ini dilakukan untuk mempermudah mendeteksi wajah si pengendara.
“Kita nanti kerja sama dengan Dukcapil. Jadi nanti data orang misalnya nanti berkembang pakai face recognition,” kata Kombes Latif, Senin (5/12/2022).
Ketika majalahfive.com konfirmasi kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaludin mengatakan kerjasama aplikasi face recognition tersebut tidak berada di dinas, melainkan di Dirjen Dukcapil Kemendagri.
“Karena dengan adanya SIAK terpusat, pada Februari 2022 seluruh pelayanan Dukcapil serta data base ada di Kemendagri,” kata Budi.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menginstruksikan untuk menghapus tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas, kemudian diganti tilang elektronik atau ETLE.
Menindaklanjuti intruksi tersebut Dirlantas PMJ mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam berkendara karena penghilangan tilang manual bukan berarti pengendara bisa melakukan pelanggaran. “Kami melakukan tilang elektronik bukan untuk sebanyak-banyaknya menilang. Kita memberikan pesan bahwa pengendara harus hati-hati dalam berkendaraan,” tutup Kombes Latif.