Jakarta - Subdit Harta Benda (Harda) Polda Metro Jaya membongkar sindikat Mafia Tanah di kawasan Cipete, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Kasus ini melibatkan salah seorang pemilik tanah karena awalnya mencuri surat tanah dari dalam lemari berinisial AF.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus menjelaskan, awalnya AF membuka brangkas di kamar orangtuanya. Kemudian mengambil satu sertifikat dan menyerahkan kepada FT.
"Setelah itu AF memerintahkan untuk memalsukan sertifiat. KTP juga di palsukan. Semua sangat mirip," ujar Yusri di Jakarta, Rabu (4/3/2020).
Salnjutnya, setelah di palsukan oleh tersangka dibridging ke Notaris dengan harga 3,7 Miliar. Adahal harga dari tanah itu bisa mencapai 60 miliar di jual kepada peminatnya.
"Untuk memudahkan bridging, menggunakan orang yang mengaku orangtuanya. Pakai KTP palsu untuk meyakinkan notaris. Setelah itu uangnya dicairkan," ucap dia.
Total tersangka yang ditangkap 7 orang, lima orang lainnya berinisial EN, Y istri AF, KS, AFS dan SW.
Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata AF ini merupakan orang yang kecanduan sama Narkoba dan nekat mencuri sertifikat tanah.
"Kami juga menyita alat yang digunakan untuk membuat KTP, KK, palsu dari wanita itu. Dokumen notaris asli, tapi jadi palsu," tandasnya.
Para pelaku dikenakan pasal 367, 263, 266 ju 55, KUH dan pihaknya masih mendalami guna menjerat dengan UU TPPU.