DPR Tidak Berwenang Mencampuri Urusan Pemberhentian Kepala BRIN

Yapto Prahasta Kesuma | Senin, 06 Februari 2023 - 10:41 WIB

Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Kantor Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Jakarta - Komisi VII DPR merekomendasikan Pemerintah untuk mengganti Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko. Tak hanya itu, komisi ini juga meminta BPK melakukan audit khusus terkait pagu anggaran BRIN.

Hal ini disampaikan Pimpinan Komisi VII DPR saat membacakan kesimpulan dalam rapat kerja bersama Laksana Tri Handoko di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/1).

Namun, berdasarkan Peraturan Presiden No. 78 Tahun 2021 tentang BRIN, kewenangan untuk mencopot Kepala BRIN dari jabatannya memang bukan urusan DPR.

Pasal 59 ayat (1) Perpres itu menyebut "Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden."

Jika tak dicopot, sampai kapan masa jabatannya? Pasal 60 Perpres yang sama menyatakan "Masa tugas Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala berlaku untuk paling lama satu periode selama lima tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk satu periode berikutnya."

Orang yang bisa menjabat Kepala BRIN pun tak cuma PNS karier di lingkungan riset. Pasal 61 Perpres BRIN mengungkap "Dewan Pengarah, Kepala, Wakil Kepala, dan deputi dapat berasal dari pegawai negeri sipil atau bukan pegawai negeri sipil."

Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko. (Foto: Antara).

"Tidak semudah itu melakukan pergantian Kepala BRIN, apalagi kewenangan pergantian kepala lembaga seperti BRIN berada di tangan Pemerintah. Jadi tidak bisa ujug-ujug diganti, tanpa proses dan pertimbangan," kata Anggota Komisi VII DPR RI, Yulian Gunhar Yulian dalam keterangannya, Minggu (5/2).

Yulian menyebut masa transisi yang dijalankan BRIN tidaklah mudah. Apalagi, lanjutnya, mengingat peleburan lembaga riset menjadi lembaga satu pintu dari aspek pengembangan teknologi dan aplikasinya.

"Meskipun saat itu saya tidak ikut dalam rapat dengar pendapat, karena masih mengikuti kunjungan GKSB di Azerbaijan, saya meminta semua pihak untuk memahami bahwa tidak mudah memimpin masa transisi pasca peleburan lembaga riset menjadi satu pintu melalui BRIN," tuturnya.

 Ia meminta pihak terkait untuk melihat kinerja Laksana Tri Handoko secara menyeluruh. Meski rekomendasi terkait kinerja BRIN merupakan ranah DPR, ia meminta Komisi VII untuk menghormati kewenangan Pemerintah dalam mengangkat dan mencopot kepala lembaga.

 "Dalam hal ini DPR tidak berwenang mencampuri urusan pemberhentian kepala BRIN. Jadi, rekomendasi Komisi VII itu sah saja, namun Presiden tentu punya pertimbangan sendiri," ujarnya.

Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan hal itu terjadi karena masing-masing anggota Dewan memiliki program di daerah pemilihan (dapil)-nya, sedangkan BRIN memiliki keterbatasan anggaran.

Kondisi ini, menurut Hasto, adalah salah satu contoh akibat sistem proporsional terbuka. Hasto menyebut Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, selaku Ketua Dewan Pengarah BRIN, juga telah mendengar desakan dari Komisi VII DPR RI tersebut.

"Ya sudah (Bu Mega dengar kabar tentang BRIN). Itu akibat proporsional terbuka. Di mana setiap anggota Dewan kan mendorong program-program di dapilnya, padahal BRIN ini kan memang anggarannya terbatas," kata Hasto di Sekolah Partai DPP PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Hasto mengatakan ada banyak program kerja di BRIN yang belum dipublikasikan. Oleh sebab itu, dia menuturkan saat ini Fraksi PDIP di DPR tengah melakukan konsolidasi terkait desakan pencopotan Kepala BRIN.

"Ini sedang melakukan proses konsolidasi, sedang membangun ekosistem di dalam mendorong kegiatan riset dan inovasi, bahkan begitu banyak kinerja yang positif dari BRIN yang belum disampaikan ke publik," ujarnya.

Seperti diketahui, BRIN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Indonesia.

Lembaga ini pertama kali dibentuk oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2019 yang melekat kepada Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek).

Pada 28 April 2021 melalui Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021, BRIN terpisah dari Kemenristek dan berdiri sendiri di bawah presiden. Di tanggal tersebut juga Presiden resmi melantik Laksana Tri Handoko sebagai Kepala BRIN.

Laksana Tri Handoko, sebelumnya merupakan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). BRIN dibentuk sebagai komitmen Presiden Joko Widodo untk meningkatkan kuaitas riset Tanah Air.