Jakarta - M.Mufti Mubarok, Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia, merasa lega setelah mendengar PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) telah memerintahkan anak usahanya selaku pengembang proyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) untuk mencabut gugatan perdata yang memberatkan 18 anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) sebagaimana diungkapkan oleh Presiden Direktur LPCK, Ketut Budi Wijaya saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR RI Senin 13 Februari 2023.
"BPKN RI mengapresiasi Langkah yang di tempuh oleh PT MSU, semoga goodwill mereka segera direalisasikan untuk memenuhi hak-hak para konsumen." Kata Mufti di Jakarta (15/02/2023).
Sebelumnya, diketahui PT MSU telah melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap 18 konsumen yang tergabung dalam komunitas Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) senilai Rp 56 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Mufti menuturkan upaya upaya terus dilakukan tidak berhenti hanya sampai disini, tentunya akan terus dilanjutkan dengan langkah langkah strategis lainnya terkait dengan pemulihan hak konsumen.
"Tentunya kami selaku BPKN akan terus mengawal proses agar sampai terpulihnya hak-hak konsumen sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku." Tegas Mufti.
"Sebagai upaya kongkrit kami akan melakukan segala daya upaya dan segera termasuk menghadirkan pihak PT MSU untuk mengklarifikasi dan meminta penyelesaian pasca pencabutan gugatan PMH yang telah dilayangkan. Kita berharap bahwa pihak PT MSU segera menyelesaikan kasus ini, karena sudah cukup lama tidak ada titik terang." Tutup Mufti.