Jakarta - Ketua Umum DPP Partai Prima Agus Jabo Priyono menyatakan siap mencabut gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika partainya diloloskan jadi peserta Pemilu 2024. Sebab, kata dia, tindakan KPU yang tidak profesional dengan tidak meloloskan Partai Prima lah yang menjadi alasan di balik gugatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Nggak ada masalah,” kata Agus dalam diskusi Empat Pilar dengan tema “Memaknai Konstitusi Dalam Sistem Peradilan Pemilu” di Media Center MPR/DPR/DPD RI, gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 08/03/2023.
Agus menegaskan, tuntutannya di PN Jakpus bukan meminta penundaan pemilu atau permohonan sengketa pemilu. Namun perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU karena dianggap bertindak tidak profesional saat verifikasi faktual terhadap Partai Prima.
“Kami mengajukan permohonan perbuatan melawan hukum, yang dilakukan oleh KPU. Karena KPU bertindak tidak profesional dalam melaksanakan verifikasi administrasi terhadap partai kami,” kata dia.
Agus menyatakan sangat setuju bila pemilu dilaksanakan sesuai jadwalnya. Namun hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari KPU terkait tanggapan Agus Jabo tersebut.