KPK dan Kejagung Absen, Sidang Sengketa Informasi dengan Bumigas Energi Ditunda

Ruli Harahap | Jumat, 10 Maret 2023 - 15:23 WIB


"Agar seluruh pihak tersebut memperlihatkan bukti atau hasil pemeriksaan tertulis dari Bank HSBC Hongkong yang menyebut BGE di tahun 2005 tidak pernah menaruh uang," kata Khresna
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Suasana sidang Komisi Informasi Publik (KIP). (Ist)

Jakarta - Sidang sengketa informasi publik antara PT Bumigas Energi (BGE) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) serta KPK di Jakarta, Rabu (8/3) ditunda.

Dalam sidang ini BGE merupakan pemohon dan KPK serta Kejagung sebagai termohon tidak hadir.

Kuasa Hukum BGE Khresna Guntarto, menyampaikan permohonan tersebut untuk menguji kebenaran perihal hasil pemeriksaan Jaksa Pengacara Negara (JPN) kepada Bank HSBC Hongkong, mengenai dana fiktif tahap awal (first drawdown) BGE tahun 2005 untuk proyek build operate transfer (BOT) dari PT Geo Dipa Energi (GDP) untuk Pembangunan dan Pengelolaan Pembangkit Listrik Panas Bumi Dieng dan Patuha.

"Agar seluruh pihak tersebut memperlihatkan bukti atau hasil pemeriksaan tertulis dari Bank HSBC Hongkong yang menyebut BGE di tahun 2005 tidak pernah menaruh uang," kata Khresna kepada wartawan.

Khresna menegaskan kliennya memiliki rekening di HSBC Hongkong terbukti dari adanya setoran dari investor BGE yaitu China New Technology (CNT) melalui Honest Group Holding Limited dari Bank of China kepada HSBC Hongkong tertanggal 29 April 2005 sejumlah HKD 40 juta atau setara USD 5 juta, sebagaimana diakui GDE berdasarkan Surat Nomor: 058/PRESDIR-GDE/V/2005 tanggal 9 Mei 2005 dengan judul: 'First drawdown Dieng 2,3 dan Patuha 1, 2, 3 Geothermal Power Project'.

"HSBC Hongkong sendiri sudah pernah memberikan jawaban tertulis kepada BGE yang menanyakan perihal kebenaran transaksi keuangan tersebut. Jawaban tersebut disampaikan HSBC Hongkong kepada Lawyer BGE di Hongkong Stephenson Harwood di tahun 2018," jelas Khresna.

Penjelasan dari HSBC Hongkong bahwa pemeriksaan informasi perbankan di Hongkong hanya dapat dilakukan dalam periode waktu tujuh tahun saja.

Oleh sebab itu, seluruh dokumen tentang catatan dan transaksi keuangan melebihi periode waktu tersebut telah dihancurkan, sehingga transfer tersebut dan rekening yang sudah tutup sudah tidak tercatat lagi di HSBC Hong Kong.

Apabila ada pemeriksaan pihak lain kepada HSBC Hongkong, BGE meyakini jawaban yang diperoleh tidak akan berbeda alias sama.

"Fakta adanya ketersediaan dana awal BGE di HSBC Hongkong tahun 2005 tidak bisa ditampik dan dipungkiri," ujar Khresna.

"Namun sidang terkait dengan sengketa informasi publik PT. Bumigas Energi sebagai Pemohon dan KPK sebagai Termohon, ditunda karena tidak hadirnya pihak Termohon," ujar Khresna Guntarto.