Semangat Baru Krakatau Engineering Setelah Berakhir Damai

Redaksi | Selasa, 14 Maret 2023 - 17:31 WIB

Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Tim Pengurus PT. Krakatau Engineering di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Jakarta - Keputusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi semangat baru bagi PT. Krakatau Engineering, anak perusahaan dari PT. Krakatau Steel (Persero) setelah dinyatakan berakhir dengan homologasi (perdamaian) dengan PKPU.

Keputusan pengadilan itu akan menjadi pemicu bagi anak perusahaan plat merah ini kepada kreditor untuk melanjutkan roda usahanya. 

Sebagai gambaran, jumlah kreditor yang mendaftarkan diri pada PKPU PT. Krakatau Engineering mencapai 165 Kreditor dengan total tagihan senilai Rp. 2.190.735.231.703,63.  

“Dari 165 kreditor ini, terdapat 3 Kreditor Separatis dengan nilai tagihan Rp. 443.272.198.65 dan 162 Kreditor Konkuren dengan nilai tagihan Rp. 1.747.463.033.315,98,” kata Tim Pengurus PT. Krakatau Engineering, Prama Arta Rambe yang didampingi Ongku Martua Siregar.

PT Krakatau Engineering resmi dinyatakan PKPU sejak tanggal 19 September 2022 melalui Putusan Perkara Nomo: 190/Pdt.Sus- PKPU/2022. PN. Niaga. JKt. Pst. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat.

Kemudian, dilaksanakan rapat pembahasan rencana perdamaian dan pemungutan suara (Voting) dengan hasil akhir 100%  kreditor Separatis dan Kreditor Konkuren 97% menyetujui Proposal Perdamaian dari PT Krakatau Engineering pada tanggal 6 Maret 2023.

Pada tanggal 9 Maret 2023, di Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, resmi memutus bahwa PKPU PT. Krakatau Engineering berakhir damai, setelah 6 bulan lamanya poses PKPU ini berjalan.

Prama Arta Rambe dan Ongku Martua Siregar juga berpesan kepada anak perusahaan Krakatau Steel (Persero) ini agar berkomitmen dan konsekuen menjalankan segala bentuk kewajibannya terhadap debitur.

Baca Juga