Jampidsus Periksa 3 Saksi Terkait Perkara Dugaan Korupsi BTS

Fuad Rizky Syahputra | Selasa, 18 April 2023 - 13:32 WIB

Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Kapuspenkum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr. KETUT SUMEDANA, SH.,MH.

Jakarta - Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum ) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana Kepada Wartawan melalui Siaran Persnya di Jakarta Selatan.

Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana mengatakan bahwa ke 3 Orang saksi yang diperiksa yaitu:

1. S selaku Solution Manager ZTE.

2. ARS selaku Account CFO PT Huawei Tech Investment.

3. FL selaku CFO PT Huawei Tech Investment.

Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.