Ketua DPR RI Ingatkan Perempuan Bahaya Stunting pada Anak

Yapto Prahasta Kesuma | Senin, 22 Mei 2023 - 16:55 WIB

Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Jakarta - Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan dalam peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) mengajak masyarakat, khususnya kaum perempuan, memerangi bahaya stunting pada anak karena masih menjadi permasalahan di Indonesia.

"Di Hari Kebangkitan Nasional ini, saya mengajak ibu-ibu semua di sini dan seluruh perempuan di Indonesia agar turut berperan aktif dalam memajukan Indonesia. Turut singsingkan lengan baju untuk membuat Indonesia Jaya, sehingga Indonesia bisa masuk masa kejayaan era keemasan Indonesia," kata Puan Maharani dalam keterangannya di Jakarta.

Dia mengatakan hal itu saat menghadiri sosialisasi bahaya stunting bersama Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo di Gedung Harsa Kota Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (20/5).

Puan mengatakan perempuan-perempuan sebagai calon ibu wajib mengetahui tentang bahaya stunting pada anak.

Dia menilai stunting berkontribusi pada siklus kemiskinan yang berkelanjutan. Puan menjelaskan anak-anak yang menderita tengkes memiliki risiko lebih tinggi mengalami keterbatasan pendidikan, kesempatan kerja yang terbatas dan kemiskinan saat masa dewasa.

"Karena itu perempuan harus benar-benar tahu dan paham tentang bahaya stunting, bagaimana agar anak-anak kita tidak terkena stunting, bagaimana agar anak-anak kita bisa lahir dan tumbuh besar dengan sehat, sehingga mereka bisa menjadi kebanggaan orang tua, keluarga dan bangsa," ujarnya.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan itu, menjelaskan stunting dapat mengganggu pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi selama 1.000 hari pertama kehidupan, yaitu saat masa kehamilan ibu hingga anak berusia dua tahun.

Puan mengingatkan ada banyak cara bisa dilakukan untuk mencegah stunting, seperti mencukupi konsumsi protein hewani, sedangkan ibu hamil harus teratur memeriksakan kehamilan minimal enam kali dan memberikan air susu ibu (ASI).