Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan Layani Penerbitan Paspor Elektronik Akhir Tahun

Fuad Rizky Syahputra | Senin, 05 Juni 2023 - 15:16 WIB


Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim menargetkan 126 kantor Imigrasi di Indonesia sudah harus bisa menerapkan penerbitan paspor elektronik pada akhir tahun 2023. Saat ini persiapan infrastruktur pendukung terhadap layanan penerbitan paspor elektronik pun mulai dilakukan.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Andi Mario

Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim menargetkan 126 kantor Imigrasi di Indonesia sudah harus bisa menerapkan penerbitan paspor elektronik pada akhir tahun 2023. Saat ini persiapan infrastruktur pendukung terhadap layanan penerbitan paspor elektronik pun mulai dilakukan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Andi Mario saat dikonfirmasi menuturkan, Imigrasi Tarakan merupakan salah satu Imigrasi yang akan melayani penerbitan paspor elektronik. “Adapun tarif dari pembuatan paspor elektronik ini sebesar Rp 650 ribu,” katanya.

Diakui Mario, tarif penerbitan paspor elektronik memang lebih mahal dari paspor biasa. Hal itu dikarenakan, pada paspor elektronik terdapat chip yang memiliki kemudahan dalam pengurusan visa di negara tujuan. “Misalnya ada masyarakat yang mau ke Jepang dan kalau memiliki elektronik paspor itu kita cukup daftarkan sekali bisa bebas visa selama beberapa tahun,” jelasnya.

Diketahui, dalam chip paspor elektronik berisikan data diri berupa data biometrik wajah dan sidik jari pemilik paspor. Kemudian nantinya terdapat chip gen pada cover atau halaman depan paspor elektronik, yang memiliki keistimewaan tersendiri ketika akan melalui pemeriksaan keimigrasian di beberapa tempat yang sudah memiliki autogate.

“Sama saja bentuknya buku cuma ada chipnya. Saat ini baru beberapa kantor yang sudah menerapkan paspor elektronik,” imbuhnya.

Pihaknya pun berharap kantor Imigrasi Tarakan dalam waktu ini bisa melayani penerbitan paspor elektronik. Meski saat ini belum banyak masyarakat yang mempertanyakan terkait penerbitan paspor elektronik. Namun akan tetap diterapkan,  mengingat penerbitan e-paspor merupakan arahan dari Dirjen Kemenkumham.

Mario pun mengimbau bagi masyarakat yang telah memiliki paspor biasa diharapkan tidak merubah menjadi e-paspor jika dirasa tidak perlu. Kecuali, memang bertujuan ke negara yang memang membutuhkan paspor elektronik agar mempermudah pembuatan visa. “Kita tetap siapkan blankonya juga. Paspor biasa tidak masalah. Tetap bisa digunakan,”