Jakarta - Sekretariat Jenderal DPD RI menanggapi pemberitaan di media massa yang berkembang terkait perbaikan ruang anggota dan renovasi toilet. Pemberitaan tersebut dinilai tak berimbang karena tidak mengkonfirmasi kepada pihak Sekretariat Jenderal DPD RI.
“Harusnya ada konfirmasi terlebih dahulu terkait pemberitaan di media massa. Jadi kami bisa menjelaskan secara rinci dan detail,” ucap Kepala Biro Umum Setjen DPD RI Empi Muslion di Gedung DPD RI, Jakarta, Kamis 8/6/2023.
Empi menjelaskan bahwa pelaksanaan renovasi ruang kerja Anggota DPD RI pada tahun anggaran 2023 merupakan kegiatan yang telah direncanakan. Hal itu dengan melakukan analisa kebutuhan dari kondisi eksisting ruang kerja Anggota DPD RI saat ini.
“Gedung DPD RI merupakan bangunan yang berdiri pada tahun 2004. Dimana gedung yang telah berumur 19 tahun ini telah banyak mengalami kerusakan seperti sejumlah plafond yang rusak akibat adanya kebocoran, lantai ruang kerja yang rusak, rembesan akibat kebocoran pada dinding ruang kerja sehingga mengakibatkan kerusakan pada interior dan jaringan mekanikal, elektrikal serta plumbing, dan masih banyak lagi,” jelas Empi.
Empi menambahkan melihat dari kondisi eksisting ruang kerja Anggota DPD RI tersebut. Pada tahun 2020 Setjen DPD RI menyampaikan surat kepada Kementerian PUPR dengan perihal permohonan analisis kebutuhan biaya renovasi ruang kerja Anggota DPD RI.
“Setelah melaksanakan pengecekan secara langsung pada ruang kerja Anggota DPD RI, Kementerian PUPR melalui Dirjen Cipta Karya Direktorat Bina Penataan Bangunan melaksanakan pengecekan dan mengeluarkan Analiss nelalui surat Nomor CK0402-Cb/1948 perihal kebutuhan biaya renovasi dan pembangunan gedung kantor di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI.
Ia mengatakan renovasi ruang kerja Anggota DPD RI pada Gedung A seluas 6,720 meter terdiri empat lantai akan dikerjakan. Ruang lingkup yang akan dilaksanakan itu seperti penggantian plafond, dinding, lantai, utilitas dan finshing Pada 136 ruang anggota dan ruang secretariat staf pendukung untuk 34 Provinsi
“Jadi rincian biaya untuk renovasi tersebut meliputi biaya konstruksi fisik, biaya perencanaan konstruksi, biaya pengawasan konstruksi, dan biaya pengelolaan kegiatan dengan total kebutuhan Rp. 16,7 miliar,” imbuh Empi.
Empi mengutarakan berdasarkan surat analisis kebutuhan biaya renovasi ruang kerja Anggota DPD RI yang diterbitkan Kementerian PUPR. Setjen DPD RI menyampaikan usulan pengajuan anggaran kegiatan renovasi kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/BAPPENAS.
“Awal mulainya kami melakukan pembahasan bersama Komisi III DPR RI terkait usulan kebutuhan anggaran renovasi ruang kerja Anggota DPD RI, lalu pembahasan bersama Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/BAPPENAS dengan menyampaikan kondisi eksisting ruang kerja Anggota DPD RI yang sejak awal pembangunan belum pernah dilakukan renovasi,” kata Empi.
Empi juga menjelaskan besaran usulan kebutuhan anggaran renovasi ruang kerja Anggota DPD RI disampaikan sesuai dengan analisis Kementerian PUPR. Selain itu Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan dan PPN/BAPPENAS telah melakukan pengecekan secara langsung atas kondisi eksisting ruang kerja Anggota DPD RI.
“Jadi kami usulkan tahun ini, karena pada tahun anggaran 2020 sampai 2022 belum memungkinkan dikarenakan adanya Pandemi Covid-19.
“Barulah pada tahun anggaran 2023 kegiatan renovasi ruang kerja Anggota DPD RI dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam setiap proses pelaksanaannya,” lontar Empi.
Empi kembali menjelaskan untuk pelaksanaan renovasi toilet DPD RI dilaksanakan karena melihat kondisi eksisting saat ini. Tahapannya yang pertama adalah penilaian kondisi eksisting toilet Gedung A DPD RI telah banyak mengalami kerusakan.
“Jika kita melihat kondisi saat ini bahwa 36 ruang toilet pada Gedung A dan B DPD RI mengalami kerusakan. Selain itu, adanya kebocoran dan kerusakan plumbing pada toilet yang tersebar di empat lantai Gedung A dan B DPD RI. Bahkan dari tiga urinoir setiap toilet pria hanya satu yang bisadigunakan, dua urinoir tidak dapat berfungsi karena adanya kebocoran. Belum lagi adanya kerusakan di langit-langit atau plafond di sebagian area toilet,” beber Empi.
Empi juga mengatakan bahwa pihaknya meminta permohonan analisis kebutuhan biaya renovasi toilet Gedung A DPD RI. Setelah melaksanakan pengecekan secara langsung pada toilet Gedung A DPD RI, Dirjen Cipta Karya Direktorat Bina Penataan Bangunan mengeluarkan analisa melalui surat Nomor CK0402-Cb/1514 tanggal 5 Juli 2022.
“Renovasi toilet gedung A dan B akan dilaksanakan seluas 326 meter pada lantai satu hingga empat dengan total biaya konstruksi fisik 4.58 miliar,” jelasnya.