Beri Jaminan Kepastian Hukum, Kakanwil Ibnu Chuldun Rekomendasi Bentuk PPNS KI Disetiap Provinsi

Fuad Rizky Syahputra | Kamis, 15 Juni 2023 - 20:30 WIB


Usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) merupakan penopang roda perekonomian nasional dan memiliki ketahanan yang lebih baik termasuk saat terjadinya inflasi dan krisis moneter di waktu silam. Sampai saat ini, UMKM masih menjadi roda perekonomian terkuat di masyarakat. 
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldu.

Jakarta - Usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) merupakan penopang roda perekonomian nasional dan memiliki ketahanan yang lebih baik termasuk saat terjadinya inflasi dan krisis moneter di waktu silam. Sampai saat ini, UMKM masih menjadi roda perekonomian terkuat di masyarakat. 

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun mengatakan, Jakarta mempunyai lebih dari 90 pusat perbelanjaan yang menjual produk UMKM. Dimana Jakarta memiliki 1,2 juta UMKM yang mempunyai produk dan harus dilindungi produknya. Baik melalui pendaftaran Perseroan Perorangan (PP) maupun perlindungan merek.

"PPNS di Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta saat ini sangat terbatas dan hanya 3 orang. Perlu diusulkan adanya rakor Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Provinsi DKI Jakarta untuk memetakan pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) dengan melibatkan Polda, Kejaksaan, dan dinas terkait," ujar Ibnu pada seminar kerja sama pemantauan/pengawasan dengan Instansi terkait yang turut dihadiri oleh Asosiasi E-Commerce, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia, dan Pengelola Pusat Grosir Belanja di Wilayah DKI Jakarta, di Le Hotel Meridien Jakarta, Rabu (14/6).

Hal itu merupakan dalam rangka penegakan dan perlindungan Kekayaan Intelektual untuk memberikan jaminan kepastian hukum kepada pemegang hak kekayaan intelektual.

Untuk itu kata Ibnu, pihaknya kini mengusulkan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM serta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk membentuk PPNS khusus serta menangani pelanggaran KI.

"Output dari kegiatan ini berupa rekomendasi yang akan diusulkan kepada DJKI di antaranya memberikan penguatan, pengawasan, dan pembentukan PPNS KI di setiap provinsi/ melalui dinas terkait," tutur Ibnu.