Dirjen Imigrasi Ungkap Presiden Targetkan Golden Visa Terbit Akhir Bulan Juni 2023

Fuad Rizky Syahputra | Kamis, 22 Juni 2023 - 14:54 WIB

Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim.

Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan Golden Visa bisa terbit pada akhir Juni 2023.

Oleh karenanya, saat ini pihaknya tengah mengejar perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2013 tentang Keimigrasian.

"Presiden menargetkan akhir bulan ini Golden Visa keluar, dan saat ini PP 31 sudah dalam proses harmonisasi. Kemudian akan dilanjutkan dengan Permenkumham maka Golden Visa kita sudah bisa launching," kata Silmy dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (21/6).

Ia menjelaskan Golden Visa merupakan produk keimigrasian yang diberikan kepada warga negara asing (WNA) untuk masuk dan tinggal di wilayah Indonesia dengan masa tinggal 5-10 tahun.

Nantinya bakal ada 10 jenis Golden Visa persyaratan dan kebutuhan data pendukung berdasarkan tipe. Di antaranya, investor per orang mendirikan perusahaan, investor perorangan tidak mendirikan perusahaan.

Kemudian investor perusahaan, diaspora WNA eks WNI, diaspora WNA keturunan WNI, rumah kedua, global talent, personage, silver hair dan digital nomad.

Adapun dari segi biaya, Silmy mengatakan Golden Visa di Indonesia lebih terjangkau bandingkan dengan negara lain. Rencananya pembuatan Golden Visa ada dikisaran Rp 6 juta sampai Rp 19 juta.

"Karena niatnya adalah untuk pelintas yang berkualitas maka syaratnya itu diperberat. Dalam arti diperberat adalah benar-benar harus real dan uangnya itu masuk ke sistem ekonomi Indonesia. Salah satunya adalah perbankan. kemudian masuk ke perbankan mereka mau gunakan untuk investasi maupun untuk saham, beli obligasi pemerintah atau ditabung saja tidak masalah dan ini kita pantau," jelasnya.

Saat ini Ditjen Imigrasi kata Silmy dalam proses kerja sama dengan Himbara untuk mekanisme sistem pemantauan secara digital.

"Jika seseorang mengeluarkan dananya, dia misalnya WNA dapat Golden Visa dan dananya ditarik maka otomatis Golden Visanya itu kita stop karena Golden Visa ini jalannya 10 tahun," tuturnya.