Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menerbitkan surat edaran bernomor 440/2622/SJ tentang pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Daerah.
Surat tersebut menyebutkan pemerintah daerah berwenang untuk menetapkan status keadaan darurat bencana COVID-19 di wilayah masing-masing.
"Hal tersebut sebenarnya menegaskan dan mengingatkan kembali mengenai kewenangan Pemda yang tercantum dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar dalam keterangannya, Senin (30/3/2020).
Lebih lanjut, kata Bahtiar, surat edaran ini menjadi pedoman dalam pembentukan Gugus Tugas. Nantinya, diharapkan ada kesamaan manajemen pengorganisasian dan kesamaan gerak langkah pemda dalam penanganan COVID-19 sehingga lebih terkoordinasi dengan Gugus Tugas di Pemerintah Pusat.
"Sebagaimana UU No.24 tahun 2007 tentang Penanggulangan bencana bahwa untuk penetapan status Darurat Bencana di daerah ditetapkan oleh Kepala Daerah," tuturnya.
Adapun status darurat bencana, kata Bahtiar, berkaitan dengan penggunaan mata anggara Belanja Tak Terduga (BTT) yang sudah dialokasikan dalam APBD masing-masing. Dengan status darurat maka APBD bisa digunakan untuk penanggulangan dan penanganan wabah COVID-19 di daerah.
"Dalam surat edaran tersebut konteksnya Pemda terlebih dahulu harus menetapkan status bencana dulu, baru kemudian Pemda bisa mencairkan mata Anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) yang terdapat dalam APBD. Hal tersebut penting agar tidak menjadi temuan oleh APIP maupun BPK RI, prosedur pengelolaan APBD begitu aturannya," ungkapnya.