Jakarta - Melindungi kepentingan terbaik anak sama artinya dengan melindungi masa depan bangsa dan umat manusia. Hal tersebut diungkapkan dalam sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, yang dibacakan Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Pujo Harinto, dalam puncak Peringatan dan Pemberian Remisi Hari Anak Nasional 2023 di Pendopo Gubernur Kalimantan Barat Pontianak, Minggu (23/7).
Dalam sambutannya, Pujo menegaskan bahwa meskipun ketika anak melakukan pelanggaran hukum dan sebagian diantaranya menjalani masa pidana, hak mereka tidak dapat diabaikan.
“Konstitusi negara dengan jelas menyebut bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup tumbuh berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Negara tidak hanya mengakui hak, tetapi juga menjamin pemenuhannya,” ujar Pujo.
Hal tersebut diwujudkan dengan beralihnya sistem perlakukan anak dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak menjadi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Termasuk pemberian Remisi HAN bagi Anak Binaan tahun ini yang diberikan serentak se-Indonesia. Dari 1.091 Anak Binaan dari seluruh Indonesia yang menerima, 23 diantaranya langsung bebas.
Pujo mengungkapkan pemberian remisi bagi Anak Binaan merupakan salah satu hak yang diatur undang-undang dengan syarat yang ditentukan. Saat ini jumlah Anak dan Anak Binaan di seluruh Indonesia mencapai 2.045 orang.
“Saya meminta kita semua untuk tidak melihat anak-anak yang pernah berhadapan dengan hukum sebagai penjahat kecil, melainkan calon penerus bangsa yang tetap harus dilindungi haknya untuk mendapat pendidikan, kesehtan, identitas, dan dapat berpartisipasi dalam pembangunan. Kami juga berharap segenap masyarakat, pemerintah daerah, dan lembaga sosial kemasyarakatan untuk bersama mengedepankan kepentingan yang terbaik bagi anak,” tambahnya.
Senada, Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, juga kembali menegaskan bahwa negara tidak ingin llepas tangan atas harapan anak-anak yang kelak akan menjadi pemimpin negeri. “Ada tujuan khusus dari peringatan HAN tahun ini, yaitu peningkatan peran pelopor dan pelapor untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman untuk anak. Pelapor dalam artian, negara ingin anak-anak, khususnya remaja, aktif menyampaikan pendapat dan pandangannya,” ujarnya.
Ria juga mengungkapkan bahwa Provinsi Kalimantan Barat telah memiliki regulasi mengenai Kota Layak Anak. Didalamnya juga diatur mengenai anak yang berhadapan dengan hukum, terorisme, dan stigma agar diberikan perlindungan khusus. “Anak yang berhadapan dengan situasi tersebut harus mendapatkan pola asuh khusus. Sebagai anggota masyarakat, kita juga turut serta merangkul dengan menunjukkan sikap menerima mereka,” tambahnya.
Ketua Pengurus Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Nasional, Ichsan Malik, mengungkapkan bahwa PKBI yang merupakan salah satu mitra telah bekerja sama dengan 16 LPKA selama 20 tahun terakhir. “Kami dari PKBI mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kepedulian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Harus diakui, meskipun anak-anak ini berkonflik soal hukum, tapi perhatian dari Kemenkumham luar biasa. Kita harap anak Indonesia mendapatkan hak untuk membangun masa depan Indonesia,” ujar Ichsan.
Selain pemberian Remisi HAN 2023, acara juga dirangkaikan dengan Talkshow Pemenuhan Pola Asuh dan Pemenuhan Hak-Hak Anak Binaan di LPKA Menuju Provinsi Layak Anak, Pentas Seni Anak Binaan, Pemenuhan Hak Identitas Anak Binaan, Penyerahan Penghargaan kepada Stakeholder Pemerhati Anak, dan Pengukuhan Forum Anak Binaan di LPKA Wilayah.
Hadir dalam acara Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat, Perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Perwakilan Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, dan Panglima Komando Daerah Militer Kalimantan Barat, serta mitra kerja sama.