Organisasi Advokat Baru Persadin

Junaidi Hasibuan | Selasa, 25 Juli 2023 - 17:52 WIB

Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Pelantikan dan Pengukuhan DPN Persadin di Hotel Peninsula Slipi Jakarta Barat Senin kemarin 24/07

Jakarta – Ditengah perpecahan organisasi advokat Peradi, jumlah organisasi para advokad kian hari kian bertambah banyak. Saat ini saja, ada sebanyak 40 organisasi Advokat yang sudah terdaftar di Kemenkumham. 

Terbaru, lahir lagi organisasi Advokat Bernama PERSADIN (Persatuan Advokasi Indonesia). Organisasi advokat yang terdiri dari para advokat muda ini menyelenggarakan pelantikan Ketua Umum Persadin di Hotel Peninsula Slipi Jakarta Barat Senin 24/07. 

Persadin menulis takeline  ‘Advokat dan Keberlanjutan Pembangunan Nasional’

Adalah Dr. Oking Ganda Miharja SH, MH yang didapuk menjadi Ketua Umum Persadin. Menurutnya, tidak ada larangan bagi advokat untuk mendirikan organisasi pengacara. 

Persadin hadir di tengah keprihatinan banyaknya organisasi advokat yang tidak professional. Persadin dia katakana hadir dalam rangka mengakomodir keinginan masyarakat yang menginginkan profesionalisme advokat. 

Persadin katanya akan melaksakan  PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat) yang murah,  namun tetap berkwalitas. 
“Persadin didirikan untuk mengakomodir keinginan para anggota yang bertekad melaksanakan PKPA berbiaya murah, namun tetap berkwalitas,”tegas Oking kepada wartawan, usai di lantik sebagai Ketua Umum. 

Ditambahkan Oking, pihaknya sudah mengantongi izin dari Kemenkumham. Oleh karena itu, Persadin juga akan membentuk pengurus daerah di 34 provinsi, usai mendapat mandat dari Ketua Dewan Kehormatan. 

Sementara itu, Sudirman D. Hury Ketua Dewan Kehormatan Persadin mengatakan, Persadin lahir untuk mengadvokasi kasus-kasus hukum dengan cara yang bersih dan menjunjung tinggi kode etik advokat. 

“Semua advokat yang tergabung di dalam Persadin adalah advokat yang professional dan menjunjung tinggi kode etik,”katanya. 

Sudirman meyakini, kehadiran Persadin akan memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan jasa profesi advokat yang menginginkan penanganan kasus hukumnya dilaksanakan secara professional dan terpercaya. 

Advokat yang bernaung di bawah Persadin dikatakan Sudirman tidak akan menggunakan harga sesuai pasar. Profesionalisme Persadin di letakkan pada jumlah biaya penanganan kasus yang sewajarnya dan tidak merugikan klien yang bermasalah hukum. 

Sudirman menjamin, jika ada anggota Persadin yang melakukan pelanggaran, maka dia tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi pemecatan kepada anggota yang bersangkutan. “Saya sebagai Ketua Dewan Kehormatan, tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi kepada anggpta yang tidak professional,”tandasnya. 
 

Baca Juga