Ketua MPR RI Desak Pemerintah Tuntaskan PP Karantina Wilayah

Marhadi | Senin, 30 Maret 2020 - 13:34 WIB


Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong Pemerintah untuk segera menuntaskan pembahasan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Karantina Wilayah.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Ist)

Jakarta - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet)  mendorong Pemerintah untuk segera menuntaskan pembahasan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Karantina Wilayah.

Karena menurutnya, hal itu sebagai bentuk kesiapan konkret Pemerintah dalam menangani pandemi Virus Corona (COVID-19) di Indonesia.

"Mengingat hal tersebut jugamerupakan dasar hukum bagi Pemerintah Daerah untuk bersikap tegas melakukan Karantina Wilayah," kata Bamsoet dalam keterangan tertulis, Senin (30/3/2020).

Selain itu, Bamsoet juga menyarankan agar Pemerintah Pusat juga harus memberikan dukungan terhadap putusan Karantina Wilayah di daerah, seperti yang sudah dilakukan di Kota Tegal, Tasikmalaya, Papua, Makasar, dan Ciamis.

"Namun, apabila Karantina Wilayah dilakukan maka Pemerintah Pusat harus menjamin keutuhan hidup seluruh masyarakat Indonesia, baik dalam hal kebutuhan sandang, pangan, maupun papan," ujarnya.

Kemudian, Bamsoet juga mendorong Pemerintah segera membahas revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk realokasi anggaran untuk digunakan dalam penanganan COVID-19 secara prioritas di Indonesia.

"Pemerintah juga harus terbuka dalam meminta bantuan dan kerjasama dari negara-negara yang sudah berhasil menangani pandemi Corona, seperti Korea Selatan dan Singapura, agar seluruh upaya penanggulangan COVID-19 dapat diterapkan secara maksimal di Indonesia," tegasnya.