Dirkrimsus PMJ Sukses Ungkap Pengoplosan Gas Elpiji

Rulli Harahap | Rabu, 16 Agustus 2023 - 18:15 WIB

Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : TKP pengoplosan tabung gas elpji 3 Kg ke tabung 12 Kg

Jakarta - Ditkrimsus Polda Metro Jaya (PMJ) sukses mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan gas elpiji subsidi, dengan cara memindahkan isi dari tabung gas elpiji 3 kilogram ke tabung gas elpiji 12 kilogram (Kg), non subsidi.

“Pengoplosan gas elpiji tersebut dilakukan di dua lokasi yaitu di Jalan Tipar Halim RT 002 RW 006, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok dan di Jalan Gelatik Nomor 62 Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan,” kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Dirkrimsus Polda Metro Jaya.

Dari dua TKP tersebut, Ditkrimsus PMJ berhasil mengamankan 8 tersangka. Di Depok sebanyak enam (6) orang dengan inisial PCA bin Alm. TA (Pemilik), HSR SNG alias TN (Pemilik), HD P bin SDRN (Karyawan), AMD JT bin NRN (Karyawan), BJMN RTK alias BN (Karyawan) dan MHD RZK bin Alm. TP JYD (Karyawan). Di Ciputat, Tangerang Selatan berhasil 2 tersangka, yaitu FRD (Pemilik) dan DNO (karyawan).

Adapun barang bukti yang berhasil disita lanjut Ade Safri berupa 38 (tiga puluh delapan) tabung gas elpiji 12 kg kosong, 100 (seratus) Tabung gas elpiji 3 Kg isi, 6 (enam) tabung gas elpiji 3 Kg kosong,     23 (dua puluh tiga) pipa besi alat pemindahan isi tabung gas, 1 (satu) kantong plastik segel barcode, 29 (dua puluh sembilan) Tabung gas elpiji 12 kg hasil pemindahan, 8 (delapan) Tabung gas elpiji 12 kg dalam proses pemindahan dan 11 (sebelas) Tabung gas elpiji 12 kg kosong.

Selain itu barang bukti lainnya berupa 8 (delapan) Tabung gas elpiji 3 Kg dalam proses pemindahan, 75 (tujuh puluh lima) tabung gas elpiji 3 Kg kosong, 44 (empat puluh empat) tabung gas elpiji 3 kg isi dan 23 (dua puluh tiga) Pipa besi alat pemindahan isi tabung gas

Para tersangka diduga melakukan tindak pidana bidang minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam pasal 40, angka 9, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja atas perubahan ketentuan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak nan Gas bumi juncto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.  

Di pasal 55 tersebut berbunyi, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau Liiquefied Petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi .60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).