Jakarta - Direskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ) berhasil mengungkap perederan obat-obat ilegal di wilayah Jakarta, Depok dan Bekasi. Barang bukti berhasil disita sebanyak 1. 231.662 butir/pcs atau diperkirakan Rp45 Miliar.
"Hasil pengungkapan tim Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengamankan barang bukti obat-obatan ilegal tanpa izin edar sebanyak 1. 231.662 butir dari beberapa toko obat, apotek, klinik dan pedagang obat," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak, Dirkrimsus PMJ dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (21/8/2023).
Obat kategori keras daftar G itu didapat dari 5 toko obat wilayah Jakarta Timur, 1 toko obat wilayah Jakarta Selatan, 3 toko obat wilayah Kab Bekasi, 3 toko obat wilayah Kota Bekasi, 3 apotek wilayah Jakarta Pusat, 1 apotek wilayah Jakarta Selatan, 1 apotek wilayah Jakarta Timur, 1 klinik wilayah Depok, 2 pedagang di Jakarta Selatan, 1 pedagang di wilayah Jakarta Timur, 3 pedagang di wilayah Kota Bekasi.
Dalam keterangannya Ade Safri Simanjuntak mengatakan dari pengungkapan tersebut ditetapkan 26 tersangka dengan inisial AZ (24), S (30), Z (22), Z (22) MHH (20) APAH (42), RA (28), W (53) M (44), AAR (52) . Kemudian RI (52), CS (40), S (61) ERS (49) J (47) FS (28) ,FZ (19), dan FP (28), WS (24), I (35), IM (36), S (27), M (26), A (28), MD (23) serta RNI (20).
"Para pelaku ini diduga melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dan atau tanpa keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian," kata Ade Safri.
Para tersangka mengederkan obat jenis daftar G itu kepada masyarakat dibantu oleh oknum tenaga kesehatan yang tidak memiliki izin dan kompetensi. "Peredaran obat jenis daftar G dilakukan oleh oknum tenaga namun tidak memiliki izin praktik dan tidak sesuai kompetensi (apotek)," lanjutnya.
Para pelaku diduga memproduksi dan memperdagangkan obat-obat tersebut tanpa memiliki surat izin dari BPOM dan melakukan praktik kefarmasian tanpa keahlian (toko).
Direskrimsus PMJ juga berhasil menyita uang tunai senilai Rp26.849.000, 14 unit handphone, 4 bundel dan 3 lembar strip resep dokter, 3 bundel segel Bayer dan Pfizer, 5.000 butir kapsul obat kosong, 1 unit mobil dan 2 unit alat press obat.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pidana Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.