JAKARTA - DPD RI menetapkan Pimpinan Alat Kelengkapan DPD RI tahun sidang 2023-2024 melalui Sidang Paripurna ke-3 Masa Sidang I Tahun Sidang 2023-2024 di Nusantara V, komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 22/8/2023.
Selain Pimpinan Alat kelengkapan, dalam Sidang Paripurna yang dipimpin oleh tiga Wakil Ketua DPD RI, yaitu Nono Sampono, Mahyudin, dan Sultan B Najamudin tersebut, juga menetapkan Pimpinan Kelompok DPD di MPR RI dan keanggotaan Panitia Musyawarah DPD RI.
Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono menjelaskan, pemilihan Pimpinan Alat Kelengkapan DPD RI dilakukan melalui rapat-rapat pleno alat kelengkapan. Pemilihan tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib DPD RI.
“Pimpinan DPD RI telah mengantarkan rapat pemilihan pimpinan Alat Kelengkapan DPD di masing-masing alat kelengkapan dan penentuan Komposisi Pimpinan Kelompok Anggota DPD di MPR RI yang berlangsung dengan tertib, lancar dan demokratis,” ucapnya.
Nono menjelaskan, untuk Komite I DPD RI, akan dipimpin oleh Fachrul Razi sebagai Ketua, Sylviana Murni sebagai Wakil Ketua I, Filep Wamafma sebagai Wakil Ketua II, dan Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim sebagai Wakil Ketua III.
Sedangkan Komite II dipimpin oleh Yorrys Raweyai sebagai Ketua, Wakil Ketua I dijabat Abdullah Puteh, Wakil Ketua II dijabat Bustami Zainudin, dan Aji Mirni Mawarni sebagai Wakil Ketua III.
Untuk Komite III DPD RI, akan diketuai oleh Hasan Basri dengan Mirati Dewaningsih sebagai Wakil Ketua I, Muslim M Yatim sebagai Wakil Ketua II, dan Abdul Hakim sebagai Wakil Ketua III.
“Untuk Pimpinan Komite IV DPD RI, Ketua dijabat oleh Amang Syafrudin, Wakil Ketua I adalah Elviana, Wakil Ketua II adalah Novita Anakotta, dan Wakil Ketua III yaitu Fernando Sinaga,” imbuhnya.
Selain itu, untuk Alat Kelengkapan non Komite, seperti Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU), Dedi Iskandar Batubara menjabat sebagai Ketua, Muhammad Afnan Hadikusumo sebagai Wakil Ketua I, Ajiep Padindang sebagai Wakil Ketua II, dan Asyera Respati A. Wundalero sebagai Wakil Ketua III.
Untuk Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) DPD RI, jabatan Ketua dijabat oleh Ahmad Nawardi, Wakil Ketua I oleh Sudirman, Wakil Ketua II oleh Andri Prayoga Putra Singkarru, dan Wakil Ketua III dijabat oleh Matheus Stefi Pasimanjeku.
Selanjutnya, komposisi Pimpinan Badan Kehormatan (BK) DPD RI adalah Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa sebagai Ketua, dengan didampingi Habib Ali Alwi sebagai Wakil Ketua I, Marthin Billa Wakil Ketua II, dan I Made Mangku Pastika sebagai Wakil Ketua III.
Sedangkan untuk Pimpinan Badan Kerja Sama Parlemen (BKSP) DPD RI, Darmansyah Husein menjabat sebagai Ketua, Gusti Farid Hasan A sebagai Wakil Ketua I, Dailami Firdaus sebagai Wakil Ketua II, dan Maya Rumantir sebagai Wakil Ketua III.
Komposisi Pimpinan Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI adalah Stefanus B.A.N. Liow sebagai Ketua, Eni Sumarni sebagai Wakil Ketua I, Lily Amelia Salurapa sebagai Wakil Ketua II, dan Alirman Sori sebagai Wakil Ketua III.
Dan untuk Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI dipimpin oleh Tamsil Linrung sebagai Ketua, Wakil Ketua I dijabat Evi Apita Maya, Wakil Ketua II dijabat Muhammad Nuh, dan Wakil Ketua III dijabat oleh Bambang Santoso.
“Di samping pimpinan alat kelengkapan dimaksud, juga telah dilakukan penentuan komposisi Pimpinan Kelompok Anggota DPD di MPR RI, sebanyak 34 (tiga puluh empat) orang pimpinan. M Syukur menjabat sebagai Ketua, Ajbar sebagai Sekretaris, dan Anna Latuconsina sebagai Bendahara,” jelas Nono.
Dengan terpilihnya Pimpinan Alat Kelengkapan DPD RI dan Pimpinan Kelompok Anggota DPD di MPR RI, lanjut Nono, maka keanggotaan Panitia Musyawarah dapat disusun yang terdiri dari Ketua Alat Kelengkapan DPD RI dan satu Anggota dari setiap provinsi yang belum terwakili sebagai ketua alat kelengkapan.
“Sedangkan Pimpinan DPD karena jabatannya, menjadi Pimpinan Panitia Musyawarah, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 72 Ayat (1) Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib,” imbuh Nono yang juga Senator dari Maluku ini.
Setelah ditetapkannya komposisi Pimpinan Alat Kelengkapan DPD RI, Pimpinan DPD RI berharap kinerja Alat Kelengkapan DPD RI dapat lebih dioptimalkan khususnya dalam melaksanakan tugas-tugas konstitusional sebagai representasi daerah.
“Kami ucapkan Selamat bertugas, tetap semangat dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat dan mengabdi untuk daerah,” pungkas Nono.
Sebagai informasi, pemilihan Pimpinan Alat Kelengkapan DPD RI Tahun Sidang 2023-2024 dilakukan berdasarkan Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib. Pimpinan Alat Kelengkapan ditetapkan dengan keputusan DPD RI untuk masa jabatan satu tahun sidang dan sesudahnya dapat dipilih kembali kecuali pada tahun terakhir dari masa jabatan Anggota DPD RI.
Keseluruhan Pimpinan Alat Kelengkapan dipilih terlebih dahulu melalui rapat sub wilayah masing-masing, yaitu Barat I, Barat II, Timur I, dan Timur II. Selanjutnya, untuk komposisi pimpinan masing-masing Alat Kelengkapan DPD RI terdiri atas 1 (satu) orang Ketua dan 3 (tiga) orang Wakil Ketua meliputi Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, dan Wakil Ketua III yang mencerminkan keseimbangan wilayah yaitu Sub Wilayah Barat I, Sub Wilayah Barat II, Sub Wilayah TImur I dan Sub Wilayah Timur II yang ditentukan di masing-masing rapat pleno alat kelengkapan.
Pemilihan tersebut dilakukan dengan mengutamakan musyawarah. Dan apabila tidak tercapai kata mufakat, maka pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Alkel akan dilanjutkan dengan mekanisme pemungutan suara (voting) sebagaimana ketentuan Pasal 128 ayat (8c) Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib.