JAKARTA - Komite I DPD RI menilai saat ini otonomi daerah (otda) keberadaannya seakan mati suri. Hal itu dikarenakan ditariknya kewenangan daerah ke pusat dan diperparah lahirnya UU Cipta Kerja dan UU Mineral dan Batubara (Minerba).
“Otda saat ini sangat mengkhawatirkan karena seakan mati suri atau dimatikan. Semua kewenangan daerah sekarang dilimpahkan ke pusat. Hal itu diperparah dengan hadirnya UU Cipta Kerja dan UU Minerba,” ucap Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa 29/8/2023.
Fachrul Razi menambahkan pihaknya dalam sidang paripurna DPD RI telah meminta pemerintah kembali kepada UUD 1945 dan Pancasila. Sejatinya UUD 1945 dan Pancasila memihak kepada daerah, tetapi seiring sejalannya waktu kewenangan daerah kian terkikis. “DPD RI pada sidang paripurna telah meminta kembali kepada UUD 1945 dan Pancasila karena saat ini setiap sektor terjadi liberalisme baik itu politik, ekonomi, dan lainnya,” terangnya.
Lemahnya kewenangan daerah, sambung Fachrul Razi, sungguh mengkhawatirkan bagi Bangsa Indonesia karena telah hilangnya sistem pemerintahan. “Hilangnya kewenangan daerah, seakan hilangnya sistem pemerintahan. Untuk itu DPD RI terus berupaya memperjuangkan otda sehingga daerah-daerah bisa sejahtera,” pungkas Fachrul Razi.
Sementara itu, Anggota DPD RI asal Provinsi Kalimantan Selatan Muhammad Rakhman mengatakan UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemda ini tidak bisa dikatakan otonomi dan desentralisasi. Faktanya, UU ini berbeda 360 derajat karena bisa dikatakan tidak berhasil atau gagal. “Otonomi sebenarnya bukan bagi-bagi kue, seharusnya pembagian kesejahteraan. Alhasil bupati saat ini tidak ada gunannya, karena semua perizinan dilakukan di pusat. Mau buka pembebasan lahan harus ke pusat, padahal yang punya daerah. Jadi sudah tidak ada marwahnya kepala daerah,” tukasnya.
Di kesempatan yang sama, Anggota DPD RI asal Provinsi Bengkulu Ahmad Kanedi menjelaskan bahwa dengan kondisi daerah seperti ini DPD RI tidak boleh mengeluh. Menurutnya DPD RI harus kreatif dan aktif dengan kondisi yang ada.
“Apa yang bisa kita dorong di daerah? Kita harus tetap menggaungkan bahwa daerah masih jauh panggang dari api, seperti di Bengkulu masih termiskin dan tertinggal ibarat wilayah timur di barat. Hal seperti ini yang harus kita dorong terus,” lontarnya.
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan hampir semua urusan lari ke pusat padahal masalahnya di daerah. Artinya sumber penyelesaiannya ada di pusat, sementara di daerah hanya kejadiannya saja. “Jadi letak otoritas penyelesaian masalah saat ini berada di kementerian/lembaga. Sementara yang tersisa di daerah hanya urusan kecil,” imbuhnya.
Menurut Robert bahwa pihaknya sudah mewanti-wanti sejak 2004 lalu semua urusan naik ke tingkat provinsi. Maka tidak mengherankan bisa saat ini telah terjadi sentralisasi.
“Hal ini tidak mengejukan karena sejak 2004 sudah terjadi sentralisasi. Kita sudah membaca arus balik ini, apalagi kini sudah dilengkapi dengan UU Cipta Kerja. Maka yang tersisa di daerah hanya cangkangnya saja. Jadi untuk apa pilkada dengan anggaran yang besar kalau kewenangan daerah di ambil pusat,” kata Robert.
Senada dengan Robert, Peneliti Ahli Utama BRIN Siti Zuhro menjelaskan otda secara tidak langsung berkaitan dengan demokrasi. Jika demokrasi merosot maka apa yang diharapkan dengan desentralisasi. “Desentralisasi merupakan kebijakan pemerintah, jika rezim tidak menghendaki maka dikurangi kewenangannya,” tukasnya.
Siti Zuhro menambahkan apabila dikaitkan dengan pilkada maka sudah tidak ada lagi yang dibahas oleh kepala daerah. Menurutnya selama UU Cipta Kerja dan UU Minerba belum direvisi atau dibatalkan maka buat apa pilkada.
“Pilkada sudah tidak ada semangatnya, ini seperti malapetaka di konstitusi kita. Jadi apakah nanti akan dibalikkan lagi seperti dulu yaitu kepala daerah dipilih oleh DPRD. Maka untuk itu kita tunggu saja tahun 2024 rezimnya seperti apa,” kata Siti Zuhro.