Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Terkait Korupsi Tol MBZ

Fuad Rizky Syahputra | Selasa, 19 September 2023 - 19:21 WIB


Tersangka baru itu adalah Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas (SB).
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas (SB) menjadi tersangka baru terkait kasus korupsi Tol MBZ

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi proyek jalan Tol Jakarta Cikampek II (Japek) elevated alias Tol MBZ.

Tersangka baru itu adalah Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas (SB). 

"Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif tim penyidik pada hari ini menetapkan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, SB, sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi dalam konferensi pers di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/9).

Kuntadi mengatakan penyidik menemukan bukti dugaan tersangka menggunakan perannya untuk melakukan pemufakatan jahat mengatur dan mengubah spesifikasi barang terkait proyek tol MBZ tersebut.

"Sehingga yang bisa memenuhi syarat adalah perusahaan tertentu," kata Kuntadi.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam dugaan korupsi tol MBZ ruas Cikunir sampai Karawang Barat.

Empat tersangka sebelumnya adalah Djoko Dwijono (DD) selaku Dirut PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC, TBS selaku tenaga ahli Jembatan PTLGC, dan Ibnu Noval (IBN) selaku pensiunan BUMN yang pernah menjabat Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya (persero) Tbk.

Djoko diduga secara bersama-sama melawan hukum menetapkan pemenang yang sudah diatur sebelumnya.

Kemudian YM selaku panitia lelang turut serta mengondisikan pengadaan yang telah diatur pemenangnya sebelumnya.

Selanjutnya, TBS selaku tenaga ahli diduga turut serta menyusun gambar detail engineering desain yang di dalamnya terdapat pengkondisian volume.

Para tersangka dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kasus ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Tol MBZ ruas Cikunir sampai Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Proyek ini bernilai kontrak Rp13,5 triliun.

Baca Juga