TKN Prabowo-Gibran Jawab Tudingan Miring Soal Umur Cawapres

Kiki Apriansyah | Senin, 13 November 2023 - 11:06 WIB

Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari Koalisi Indonesia Maju

Jakarta - Tim Kampanye Nasional (TKN) Koalisi Indonesia Maju, menjawab seluruh tudingan miring yang dituduhkan kepada bakal calon presiden dan wakil Presiden, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Salah satu tuduhan yang kini mencuat yakni terkait kriteria umur calon wakil presiden yang putuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

Pertama, Ketua Koordinator Strategis TKN Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batasan minimal umur calon presiden dan wakil presiden, bukanlah pesanan dari TKN Prabowo-Gibran atau ditujukan secara khusus agar Gibran dapat mencalonkan diri sebagai cawapres. 

Diketahui putusan itu berbunyi, kepala daerah di bawah usia 40 tahun dapat mengajukan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden, asalkan mereka pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah. 

Sufmi mengatakan putusan yang ditetapkan oleh MK tersebut bukanlah spesial ditujukan untuk Gibran Rakabuming tetapi ditujukan untuk calon cawapres muda di masa mendatang. 

Kemudian dia menambahkan bagi pihak-pihak yang meminta agar putusan itu dibatalkan bahkan mengeklaim sebagai “cacat moral”, agar mereka bisa membuktikan adanya kecacatan itu. 

"Padahal sudah diputuskan itu bukan cuman untuk Mas Gibran tetapi untuk kaum muda di Indonesia. Bahwa keputusan MKMK telah diputus bahwa keputusan MK tidak dapat dibatalkan," katanya.

"Hakim MKMK yang kemudian mengadili itu juga kurang alat bukti, tidak mendatangkan alat bukti, tidak ada saksi dan sekarang sedang dilaporkan ke MKMK kalau itu dibilang soal cacat moral," tambahnya