Mulai 28 November, KPU: Menteri Jadi Timses Capres-Cawapres Harus Izin Cuti

Agung Nugroho | Senin, 13 November 2023 - 19:23 WIB


KPU RI, Idham Holik mengatakan bagi menteri kabinet yang menjadi pelaksana kampanye dan tim kampanye, sesuai Pasal 62 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, harus menyampaikan surat izin cuti kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan kampanye Pemilu.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik. Dok: Ist

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan jika para menteri yang masuk dalam tim sukses pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden wajib cuti saat menjalankan tugas kampanye. Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye.

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik mengatakan bagi menteri kabinet yang menjadi pelaksana kampanye dan tim kampanye, sesuai Pasal 62 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, harus menyampaikan surat izin cuti kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan kampanye Pemilu. 

Diketahui, kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Kampanye akan berlangsung selama 75 hari.

"Berdasarkan pasal 62 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, pejabat negara atau menteri wajib cuti saat kampanye. Selain itu, pejabat negara juga dilarang menggunakan fasilitas negara saat kampanye," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Senin (13/11/2023).

"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk ketentuan mengenai hak pejabat negara melaksanakan Kampanye Pemilu, pejabat negara yang berstatus sebagai anggota partai politik atau bukan anggota partai politik, kewajiban memperhatikan tugas penyelenggaraan negara dan/atau pemerintahan, dan larangan penggunaan fasilitas negara dan fasilitas yang melekat pada jabatan," bunyi pasal 62 ayat 2 PKPU 15/2023.

Nantinya, kata Idham, surat cuti wajib disampaikan kepada KPU dan Bawaslu. Idham mengatakan cuti tersebut dapat dilakukan seperlunya.

"Ketentuan mengenai cuti pejabat negara yang menjadi Pelaksana Kampanye Pemilu atau tim Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai cuti wakil menteri," bunyi pasal 63 PKPU 15/2023.