Jakarta - Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mengkritik keras ketentuan di RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang mengatur gubernur dan wakil gubernur ditunjuk oleh presiden.
Menurutnya, mekanisme penunjukan dan pemberhentian gubernur Jakarta oleh Presiden menyalahi prinsip demokrasi dan otonomi daerah. Jakarta bukan kota baru yang didesain khusus untuk kawasan bisnis dan industri.
"Jakarta memiliki sejarah sebagai ibukota negara dengan jumlah penduduk yang cukup besar di antara kota-kota besar dunia. Jangan sampai RUU DKJ justru meniadakan hak politik masyarakat Jakarta dalam memilih pemimpinnya di daerah", ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Rabu 06/12/2023.
Lebih lanjut mantan aktivis KNPI itu meminta agar DPR dan pemerintah tidak mengabaikan keberadaan jutaan masyarakat Jakarta saat ini. Masyarakat tentu memiliki kepentingan untuk menentukan siapa Gubernur yang menurut mereka layak memimpin Jakarta selanjutnya.
"Mungkin lebih demokratis jika Gubernur Jakarta dipilih secara tidak langsung melalui DPRD. Penunjukan gubernur oleh presiden dikhawatirkan akan menimbulkan keresahan sosial akibat ketidakpuasan publik di Jakarta", tegasnya.
Karena gubernur pilihan presiden, sambungnya, cenderung bertindak politis sesuai kehendak presiden dan oligarki. Biarkan demokrasi tumbuh bersama pesatnya kemajuan Jakarta sebagai kota bisnis global di masa depan.
Bunyi klausul itu berbeda dengan draf RUU DKJ yang resmi menjadi usulan DPR. Pasal 10 ayat (2) menyatakan gubernur dan Wwgub ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan presiden dengan memerhatikan usul atau pendapat DPRD.