Jakarta - Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) merupakan izin yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memanfaatkan dan mengelola Kawasan Hutan dengan fungsi Hutan Produksi (HP).
Selanjutnya, hasilnya digunakan dalam rangka pemanfaatan pemenuhan bahan baku kayu, bahan baku kertas (pulp) atau untuk kepentingan energi terbarukan.
Sehubungan itu Plt. Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) Bambang Hendroyono mengatakan, selain memanfaatkan hutan produksi untuk kepentingan bisnis, pemegang IUPHHK-HTI memiliki kewajiban dalam melakukan kelola sosial dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam mendukung hal tersebut, APP Sinar Mas yang menaungi beberapa IUPHHK memiliki Program Desa Makmur Peduli Api (DMPA) yang memiliki tujuan menekan kebakaran hutan dan lahan.
Selain itu, DMPA juga berfungsi untuk memberdayakan masyarakat desa dalam konsesi maupun sekitar konsesi melalui pengelolaan tanaman kemitraan di dalam areal kerja perusahaan.
Jenis – jenis tanaman yang dikelola oleh masyarakat desa binaan adalah jahe, kunyit, lengkuas dan hasil hutan bukan kayu seperti madu dan-lain-lain. Selain APP Sinarmas, Royal Utama Group yang menaungi IUPHHK PT. Lestari Asri Jaya (LAJ) dan PT. Wana Mukti Wisesa (WMW) juga melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan kemitraan kehutanan yang berada di sekitar areal kerjanya.