Sadis! Ayah Banting Anaknya di Jakut, Terancam 15 Tahun Penjara

Fuad Rizky | Jumat, 15 Desember 2023 - 17:43 WIB

Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Ilustrasi pembunuhan terhadap anak

Jakarta - Polres Metro Jakarta Utara menetapkan pria berinisial U (44l) sebagai tersangka pembunuhan terhadap anaknya K (11) di Penjaringan, Jakarta Utara. 

"Iya sudah jadi tersangka," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan kepada wartawan, Jumat (15/12/2023).

Dari hasil autopsi yang dilakukan kepolisian, penyebab kematian korban adalah luka tumpul di dahi kiri.

Luka itu, kata dia, mengakibatkan pendarahan dan kerusakan jaringan otak pada korban. Selain itu, terdapat pula luka terbuka di bagian wajah korban serta pada bagian anggota gerak tubuh bagian atas dan bawah.

"Jadi, posisi pada saat dibanting, tangan kemudian kaki mengalami cidera dari luka tumpul. Kemudian yang menyebabkan kematian adalah luka tengkorak yang mengakibatkan rusaknya jaringan," jelasnya.

Atas perbuatannya, U dijerat Undang-Undang terkait Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) pasal 44 Ayat 3 yang menyebabkan kematian dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Saat ini U sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.

"Terhadap tersangka sudah kita lakukan penahanan, lalu dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Ancaman hukumnya 15 tahun," kata Gidion.

Sebelumnya Gidion mengatakan kasus kekerasan itu berawal ketika sang anak berinisial K (11) ditegur oleh salah satu warga di lokasi kejadian. Setelah itu pelaku langsung mencari anaknya yang ada di lokasi.

"Kemudian melakukan kekerasan terhadap anaknya dengan cara membanting, kemudian mengalami luka di bagian kepala dan keluar darah dari hidung, meninggal dunia," tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan tes urine, dipastikan aksi kekerasan yang dilakukan pelaku U tidak dipengaruhi oleh konsumsi narkoba maupun obat-obatan berbahaya lainnya.

"Kita lakukan pemeriksaan laboratoris terhadap sample urine dan menunjukkan negatif, negatif narkoba, negatif obat-obatan berbahaya lainnya," tuturnya.