Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menunjuk sejumlah jaksa untuk meneliti berkas perkara tersangka Firli Bahuri dalam kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penelitian berkas perkara ini dilakukan setelah penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap 1 pada Jumat (15/12/2023) lalu.
Pelaksana Tugas Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Herlangga menyebutkan terdapat enam jaksa peneliti yang mendapatkan surat perintah untuk melakukan penelitian berkas perkara.
"Bahwa dengan telah diterimanya berkas perkara pidana tersebut, maka Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang telah ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana (P-16) akan melakukan penelitian berkas perkara," kata Plh Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto saat dikonfirmasi, Minggu (17/12/2023).
"Terdapat 6 Jaksa Peneliti yang mendapatkan surat perintah untuk melakukan penelitian berkas perkara," sambungnya.
Disampaikan Herlangga, keenam jaksa tersebut memiliki waktu tujuh hari untuk meneliti berkas perkara tersebut. Nantinya, keenam jaksa itu juga akan memutuskan apakah berkas perkara tersebut telah lengkap atau tidak.
"Memiliki tenggang waktu selama tujuh hari untuk meneliti dan mempelajari kelengkapan formil maupun materiil untuk selanjutnya menentukan sikap apakah hasil penyidikan yang tertuang dalam berkas perkara sudah lengkap atau belum," tuturnya.
Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara tersangka Firli Bahuri di kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ke Kejaksaan Tinggi Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pelimpahan dilakukan penyidik usai memeriksa total 104 orang saksi dan 11 saksi ahli.
"Pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 pukul 09.30 WIB, tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," kata Ade dalam keterangannya, Minggu (17/12/2023).
Firli sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul. Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Buntut status tersangka itu, Firli melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana telah digelar pada Senin (11/12).
Dalam permohonannya, Firli meminta hakim tunggal Praperadilan PN Jaksel, Imelda Herawati, memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi yang menjerat dirinya.
Pihak Firli menilai penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya tidak sah karena Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan diterbitkan pada tanggal yang sama yaitu 9 Oktober 2023.