Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) membuka layanan aplikaai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) untuk pengaduan pelanggaran netralitas ASN di Pemilu 2024.
Hal itu dikatakan Plt Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Herman usai launching aplikasj SP4N LAPOR! 3RD Annual Workshop Project Closing Enchancing Sustainability of SP4N LAPOR! and Maximinizing Roadmap Perfomance Post-2023 di Mandarin Oriental, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2023).
"Jadi kalau SP4N-LAPOR itu sebetulnya menghimpun semua laporan yang masuk, aspirasi dari masyarakat yang berkaitan dengan netralitas ASN dan politisasi," kata Herman.
Aduan dari masyarakat, kata dia, nantinya akan disampaikan kepada pemegang otoritas berwenang, seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi ASN (KASN) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Inilah kemudian lembaga-lembaga yang punya otoritas untuk merespon sesuai dengan jenis laporannya. Misalnya, kalau PNS ke BKN. Kalau masyarakat mungkin ada Bawaslu," jelasnya.
Sementara itu, Asisten Deputi Transformasi Digital Pelayanan Publik Kemenpan RB Yanuar Ahmad mengatakan layanan pelaporan netralitas ASN sudah sejak lama disediakan Kemenpan RB. Tahun ini pelayanan akan ditingkatkan.
"Netralitas ini sudah sejak lama, karena sejak 2018 kita sudah ada, bahkan 2015 dengan KSP. Kategori itu sudah ada dan ada pengaduannya," ujarnya.
Ia mengatakan setiap laporan ke SP4N-Lapor! Akan dianalisis oleh admin. "Admin itu akan melihat laporan berkaitan dengan kementerian/lembaga yang dilaporkan. Karena kita terhubung ke banyak K/L. Itu bisa kita tembuskan," jelasnya.
Dia mengatakan secara sistem SP4N-Lapor! cepat dan bisa ditelusuri.
"Meski begitu, Kementerian PANRB belum bisa menyebutkan berapa laporan terkait netralitas ASN di Pemilu 2024," tukas dia.