Mendagri Tunda Angkat PJ Gubernur Pengganti Khofifah

Kiki Apriansyah | Sabtu, 30 Desember 2023 - 09:58 WIB


Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menunda pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah pengganti Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menunda pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah pengganti Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menunda pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah pengganti Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan sejumlah kepala daerah karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Penundaan itu diresmikan melalui Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/7543/SJ.

Surat itu ditujukan ke para gubernur dengan tembusan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Menko Polhukam Mahfud MD, Mensesneg Pratikno, dan Seskab Pramono Anung.

"Sehubungan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut di atas, maka pengisian penjabat kepala daerah akan dilakukan pada saat akhir masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada daerah masing-masing sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi angka 2 surat tersebut.

Keputusan Tito itu merujuk pada putusan MK Nomor 143/PUU-XXI/2023. Putusan itu merevisi pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Awalnya, pasal itu menyebut kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2018 menjabat hingga 2023. Padahal, sejumlah kepala daerah hasil pilkada tersebut ada yang baru dilantik pada 2019.

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak dan sejumlah kepala daerah menggugat pasal itu ke MK. Mereka menuntut hak politik untuk menjabat lima tahun seperti ketentuan perundang-undangan sebelumnya.

MK pun mengabulkan gugatan itu. Mahkamah menambahkan ketentuan bagi kepala daerah yang masa jabatannya belum mencapai lima tahun di akhir 2023.

"... Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024," bunyi pasal 201 ayat (5) UU Pilkada yang telah diperbaiki MK.

Sebelumnya, Indonesia melakukan penyerentakan pilkada melalui UU Pilkada. Semua pemilihan kepala daerah akan dilakukan pada 27 November 2024.

Dengan penyerentakan itu, tak ada pilkada pada 2022 dan 2023. Untuk mencegah kekosongan kekuasaan, UU Pilkada memberi wewenang kepada pemerintah pusat untuk menunjuk penjabat (pj.) kepala daerah.

Konsekuensi lainnya adalah kepala daerah hasil Pilkada 2018 hanya menjabat sampai 2023. Lalu kepala daerah hasil Pilkada 2020 hanya menjabat sampai 2024. Kepala-kepala daerah itu tidak menjabat selama lima tahun seperti pada kondisi normal.