Kilas Balik Capaian Kinerja Kejaksaan RI Sepanjang Tahun 2023

Fuad Rizky Syahputra | Selasa, 02 Januari 2024 - 19:39 WIB


Sepanjang 2023, Kejaksaan RI telah melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai salah satu Aparat Penegak Hukum dengan beragam kinerja di berbagai bidang.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Jakarta - Sepanjang 2023, Kejaksaan RI telah melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai salah satu Aparat Penegak Hukum dengan beragam kinerja di berbagai bidang.

Beberapa capaian yang telah dicapai oleh Kejaksaan RI selama tahun 2023 ini diantaranya:

Bidang Pembinaan dengan jumlah realisasi anggaran termasuk outstanding kontrak yang telah berjalan tahun 2023 senilai Rp15.058.333.988.739 atau sebesar 95,81% dari total pagu anggaran yaitu Rp15.717.331.302.000, Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp4.215.124.332.260 atau secara persentase mencapai 329,16% dari total target Rp1.280.566.876.000

Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) kejaksaan RI Tahun 2023 dengan kuota penerimaan sebanyak 7.846 Formasi CPNS dan 249 Formasi PPPK. Jumlah pendaftar keseluruhan yaitu 173.563 peserta, dengan rincian yang telah lolos tahap SKD 21.563 peserta CPNS dan 813 peserta PPPK.

Kemudian di Bidang Intelejen, sejak pelaksanaan kegiatan Luhkum & Penkum seluruh Indonesia pada Tahun 2023 sebanyak 235 kegiatan, dengan jumlah total Peserta sebanyak 25.833 orang, serta kegiatan Jaksa Menyapa sebanyak 311 kegiatan.

Sepanjang periode Januari hingga Desember 2023, kejaksaan RI telah melaksanakan kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS).

55 Proyek Strategis Negara (PSN) senilai Rp261.601.629.231.139, Instruksi Presiden Terkait Jalan Daerah senilai Rp14.649.000.000.000, 28 kegiatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) senilai Rp24.212.059.434.221.

Telah dilaksanakan kegiatan pengamanan Daftar Pencarian Orang (DPO) melalui program Tangkap Buronan (Tabur) periode Januari 2023 s.d 18 Desember 2023 sebanyak 138 orang yang terdiri dari Buron dalam perkara tindak pidana korupsi 79 orang dan Buron dalam perkara non perkara tindak pidana korupsi sebanyak 59 orang.

Lalu, Bidang Tindak Pidana Umum. Sejak diterbitkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, jumlah perkara yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif sebanyak 4.443 perkara.

Dengan rincian, 2020 sebanyak 192 perkara disetujui dan 44 ditolak, 2021 sebanyak 388 perkara disetujui dan 34 ditolak, lalu 2022 ada 1.456 perkara disetujui dan 65 ditolak, 2023 sebanyak 2.407 perkara disetujui dan 38 ditolak.

Tak hanya itu, juga telah dibentuk 4.784 Rumah Restorative Justice dan 111 Balai Rehabilitasi.

Selama Januari s/d Desember 2023, terdapat 160.553 SPDP masuk di Bidang Tindak Pidana Umum, 127.112 perkara masuk Tahap I, 119.162 berkas perkara dinyatakan lengkap, 117.880 perkara masuk Tahap II, 107.677 perkara sudah dilimpahkan kepada pengadilan dan sudah memperoleh putusan, 99.224 perkara sudah dilakukan tahap eksekusi. Lalu, 5.408 perkara masuk banding dan 3.045 perkara mengajukan kasasi.

Selanjutnya Bidang Tindak Pidana Khusus. Sepanjang 2023, Bidang Tindak Pidana Khusus telah menangani beberapa perkara dengan total penyelamatan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang sangat besar dengan berbagai mata uang negara.

Diantaranya senilai, Rp29.983.884.854.798, USD 5.394.020, SGD 364.200, EU 4.290, RM 52.638, W24.000, dan PF56.

Penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan rincian, Penyelidikan 1.674 perkara, Penyidikan 1.462 perkara, Penuntutan 1.766 perkara, Eksekusi 1.699 perkara.

Kemudian, jumlah penyelamatan keuangan negara dari penanganan tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yaitu sebesar Rp14.034.076.735.

Sedangkan, pengembalian keuangan negara dari tindak pidana perpajakan kepabeanan, cukai dan TPPU, dengan rincian denda sebesar Rp13.103.684.273,32, Uang pengganti sebesar Rp211.377.000, hasil lelang sebesar Rp1.520.419.356 dan biaya perkara, sebesar Rp671.500.

Lalu ada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Dari Litigasi, jumlah perkara perdata yang telah berhasil diselesaikan sebanyak 1.287 perkara atau sebesar 72,26% dari total perkara sebanyak 1.781.

Non Litigasi dengan jumlah perkara perdata yang telah berhasil diselesaikan dengan jalur non-litigasi sebanyak 6.883 perkara atau sebesar 40,15% dari total perkara sebanyak 17.140.

Tata usaha negara dengan jumlah perkara tata usaha negara yang telah berhasil diselesaikan melalui jalur litigasi sebanyak 167 perkara atau sebesar 61,62% dari total perkara sebanyak 271.

Jumlah penyelamatan keuangan negara yang telah berhasil diselesaikan sebanyak Rp74.733.397.101.429. Sedangkan, jumlah pemulihan keuangan negara yang telah berhasil diselesaikan sebanyak Rp10.492.421.079.735,90.

Kegiatan bantuan Hukum gugatan sederhana BPJS ketenagakerjaan jumlah pelaksanaan kegiatan bantuan hukum gugatan sederhana (Penerapan Sanksi Perdata Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) periode tahun 2023 pada satuan kerja Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri sebanyak 43 gugatan, dengan nilai gugatan sebesar Rp6.080.208.939,68.

Serta beberapa jumlah produk hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang telah diterbitkan sepanjang Tahun 2023 sebanyak 14 produk hukum.

Bidang Pidana Militer, yakni Penyelidikan 3 perkara, dengan rincian 1 perkara naik ke tahap Penyidikan, Penyidikan 4 perkara, Pra-penuntutan 2 perkara, dengan rincian seluruhnya telah naik ke tahap penuntutan, Penuntutan 5 perkara, dengan rincian 2 perkara dalam proses Tahap II dan Upaya Hukum Kasasi sebanyak 3 perkara dan nol eksekusi.

Sedangkan, penanganan perkara koneksitas pada Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi se-Indonesia dengan jumlah total sebanyak 11 perkara terdiri dari Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan.

Koordinasi Teknis Penuntutan yang dilakukan orditurat yakni sebanyak 80 kegiatan, kegiatan koordinasi yang dilaksanakan oleh Asisten Pidana Militer pada Kejaksaan Tinggi se-Indonesia sebanyak 1144 kegiatan,

Bidang pengawasan, dengan jumlah laporan pengaduan (lapdu) perbuatan tercela sebanyak 1029 lapdu. Dari lapdu tersebut, 774 lapdu telah diselesaikan.

Jumlah pegawai yang telah dilakukan pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil sebanyak 6 orang.

Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Sepanjang tahun 2023 telah melaksanakan diklat dengan jumlah peserta sebanyak 2.149 peserta.

Pimpinan Kejaksaan RI memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Adhyaksa dimanapun berada, dan semoga capaian kinerja ini dapat dijadikan introspeksi dan evaluasi di tahun 2023 untuk berkinerja lebih baik dan memberikan bermanfaat kepada masyarakat melalui program Kejaksaan dan penegakan hukum.

Baca Juga