Jaksa Agung Minta Penegak Hukum Antisipasi Kejahatan Digital dan Transnasional

Fuad Rizky Syahputra | Rabu, 10 Januari 2024 - 15:32 WIB


Ada sejumlah kejahatan di dunia siber, seperti kasus pembobolan data pribadi, kejahatan phising, stalking, bullying sampai pada peretasan Institusi/Lembaga Negara serta Lembaga Keuangan. Terhadap kejahatan tersebut, Burhanuddin menilai perlu dilakukan mitigasi risiko untuk mengantisipasi kejahatan-kejahatan terkait Teknologi Informasi yang semakin berkembang.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI 2024. Burhanuddin berbicara terkait kejahatan dunia siber semakin mengkhawatirkan.

Ada sejumlah kejahatan di dunia siber, seperti kasus pembobolan data pribadi, kejahatan phising, stalking, bullying sampai pada peretasan Institusi/Lembaga Negara serta Lembaga Keuangan. Terhadap kejahatan tersebut, Burhanuddin menilai perlu dilakukan mitigasi risiko untuk mengantisipasi kejahatan-kejahatan terkait Teknologi Informasi yang semakin berkembang.

"SDM penegak hukum diharapkan tidak saja paham dengan dunia hukum tetapi harus belajar mengenai teknologi informasi yang sangat pesat perkembangannya," kata Burhanuddin melalui keterangan tertulis yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Rabu (10/1/2024).

Burhanuddin juga berbicara tentang penanganan perkembangan transformasi digital dan transnasional. Menurutnya sistem hukum antar negara dapat berbeda-beda, untuk itu perlu ada kerjasama bilateral dan multinasional terkait proses hukum dan pandangan hukum dalam penanganan kasus.

Contohnya, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tiap negara bisa berbeda dengan negara-negara di belahan dunia.

"Di era transformasi digital dan transnasional adalah perpaduan yang tidak bisa dihindari dalam dunia penegakan hukum, suka tidak suka Indonesia harus mampu menjadi komunitas multinasional dan dunia dalam sistem komunitas hukum global, oleh karena dalam sistem hukum yang berbeda akan memberikan pandangan yang berbeda dalam suatu tindak pidana," katanya.

"Sebagai contoh, tindak pidana korupsi di Indonesia dalam Pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bisa berbeda dengan negara-negara di belahan dunia. Untuk itu, perlu dilakukan berbagai kesepakatan bilateral dan multinasional terkait dengan suatu proses hukum dan pandangan hukum dalam suatu perkara," katanya.

Burhanuddin meminta agar Kejaksaan sebagai Dominus Litis dalam penanganan perkara harus kuat secara kelembagaan, keuangan atau sarana dan prasarana, dan kapasitas SDM. Hal itu karena kejahatan internasional semakin berkembang.

"Mengingat kejahatan internasional dari tahun ke tahun mengalami perkembangan bahkan tidak mengenal sekat wilayah, waktu dan ruang. Tidak terkecuali kejahatan lintas negara atau transnasional yang tidak saja mampu menggerogoti perekonomian masyarakat, tetapi dapat melumpuhkan perekonomian negara seperti judi online, judi bola online, kejahatan di bidang perekonomian lainnya dan kejahatan keuangan yang dikendalikan lintas negara," kata Burhanuddin.

Selain itu, Burhanuddin juga berbicara terkait program penyelamatan negara yang tidak hanya penindakan, tetapi juga pendampingan dan pengawalan.

"Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam pengarahannya menitikberatkan pada program-program penyelamatan keuangan negara yang tidak saja mengedepankan penindakan, tetapi juga pendampingan, pengawalan serta pengamanan," kata Burhanuddin seperti disampaikan Ketut.

Selain itu, Burhanuddin juga meminta peran Intelijen sebagai penopang dan supporting penegakan hukum perlu dioptimalkan, supaya dapat memberikan informasi dini kepada pimpinan untuk pengambilan kebijakan.

Burhanuddin juga berpesan agar Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat berperan mampu membawa dampak positif dalam melakukan berbagai negosiasi yang melibatkan negara atau pemerintah di dunia internasional mewakili negara dalam sidang-sidang arbitrase internasional.

Baca Juga