Wamen Atip: Revisi UU Sisdiknas Krusial Wujudkan Pendidikan Inklusif dan Berkeadilan

Kiki Apriyansyah | Selasa, 03 Juni 2025 - 15:20 WIB


Wamendikdasmen Atip Latipulhayat menegaskan bahwa revisi UU Sisdiknas merupakan langkah mendesak dan strategis untuk membangun sistem pendidikan yang lebih inklusif, berkeadilan, serta adaptif terhadap perkembangan zaman.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Wamendikdasmen Atip Latipulhayat (tengah), Anggota Komisi X DPR RI Sabam Sinaga (kanan) dan Anggota Komite III DPD RI Lia Istifhama (kiri) dalam Forum Legislasi bertema “RUU Sisdiknas untuk Sistem Pendidikan yang Inklusif dan Berkeadilan” di Ruang PPIP, Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/06/2025).

Jakarta - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) sebagai langkah strategis untuk menciptakan sistem pendidikan yang inklusif, berkeadilan, dan sesuai dengan perkembangan zaman.

Hal tersebut disampaikannya dalam Forum Legislasi bertema “RUU Sisdiknas untuk Sistem Pendidikan yang Inklusif dan Berkeadilan” di Ruang PPIP, Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/06/2025).

“Atas inisiatif DPR, kami di Kemendikbudristek merespons dengan menyiapkan substansi yang relevan, terutama terkait pendidikan dasar dan menengah,” ujar Wamen Atip. Ia menekankan bahwa UU Sisdiknas yang berlaku sejak tahun 2003 kini sudah berusia 22 tahun, sementara dinamika sosial, tantangan global, serta kebutuhan masyarakat telah berubah secara signifikan.

Wamen juga mengkritisi fragmentasi regulasi pendidikan saat ini. “Sistem pendidikan nasional seharusnya satu kesatuan. Namun, kita melihat adanya tumpang tindih dan ketidaksesuaian pengaturan, seperti dalam pendidikan tinggi dan pendidikan pesantren, yang diatur dalam UU tersendiri,” ungkapnya.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya bersama DPR tengah menyusun sistematika awal untuk mengodifikasi berbagai regulasi pendidikan, termasuk UU Pendidikan Tinggi, UU Guru dan Dosen, dan potensi integrasi dengan UU Pesantren. Proses ini melibatkan kementerian terkait di bawah naungan Komisi X DPR.

Dari sisi substansi, revisi UU Sisdiknas diharapkan mengakomodasi berbagai kebutuhan, seperti integrasi teknologi dalam pendidikan, perbaikan kurikulum, serta penguatan regulasi terhadap profesi guru. “Kurikulum harus fleksibel dan mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman. Begitu pula regulasi profesi guru harus menjawab tantangan ketidakadilan dalam sistem pendidikan guru saat ini,” terang Atip.

Wamen juga menyinggung perlunya perbaikan dalam politik anggaran pendidikan. “Kita punya amanat konstitusi 20% untuk pendidikan, tapi faktanya, alokasi untuk wajib belajar SD-SMP hanya sekitar 4,9% dari total. Ini perlu direformasi,” tegasnya.

Baca Juga