Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin menutup Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI tahun 2024 di Jakarta. Dalam penutupan ini, Jaksa Agung memberikan apresiasi dan penghargaan bertemakan “R. Soeprapto Award Tahun 2024”.
“Penghargaan ini kami berikan kepada Tokoh, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan/atau Korporasi. Penghargaan ini diberikan atas dedikasi, integritas, profesionalitas, jasa, prestasi serta kinerja yang luar biasa dalam memajukan Institusi Kejaksaan,” kata Jaksa Agung, ST Burhanuddin.
Penghargaan ini, sambung Burhanuddin, diberikan kepada MenPAN RB, Abdullah Azwar Anas atas akselerasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik di Kejaksaan.
Selanjutnya Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh atas dedikasi, kerja sama, kolaborasi dan profesionalismenya dalam implementasi pelaksanaan tugas penegakan hukum Kejaksaan RI. Khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Kemudian penghargaan kepada Gubernur Jambi, H Al Haris sebagai role model kepala daerah yang berperan aktif dan sinergis. Serta berkontribusi dalam peningkatan sarana pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan. Serta penulis buku dan peneliti sejarah Kejaksaan RI, Lip D Yahya.
“Penghargaan juga diberikan kepada Tenaga Ahli Jaksa Agung, Fachrizal Afandi. Terkait sumbangsih pemikiran dan kajian ilmiah dalam rangka penguatan kelembagaan serta tugas fungsi Kejaksaan di bidang penuntutan perkara pidana,” jelasnya.
Pihaknya berharap, kiranya setiap satuan kerja perlu untuk dapat mempublikasikan dan mensosialisasikan kepada masyarakat. “Publikasi ini utamanya atas setiap capaian kinerja secara konsisten, adaptif, komunikatif dan kolaboratif dari seluruh Kejaksaan jajaran,” harapnya.
Jaksa Agung menjelaskan poin-poin rekomendasi dari hasil Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2024. Diantaranya, menetapkan laporan tahunan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023 yang terdiri dari Buku I, Buku II, Buku III dan Buku IV sebagai capaian kinerja secara rinci dan dapat menjadi acuan dalam pembuatan laporan tahunan berikutnya.
Selanjutnya, menetapkan dokumen usulan nilai kebutuhan rill Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025 sebesar Rp26.549.524.491.000. Kemudian menyusun dan menentukan langkah-langkah strategis dan blueprint optimalisasi peran dan fungsi pengembangan organisasi.
“Yang terpenting adalah menetapkan kembali “Trapsila Adhyaksa BerAKHLAK” sebagai Core Value Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024,” pungkasnya.