TKN Luncurkan Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu 2024

Kiki Apriansyah | Selasa, 16 Januari 2024 - 06:06 WIB


Tim Kampanye Nasional (TKN) Pemilih Muda (Fanta) Prabowo-Gibran meluncurkan Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu 2024 (P4). Posko yang digagas anak-anak muda pendukung pasangan calon presiden nomor urut 2 itu nantinya menampung laporan pelanggaran Pemilu 2024.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Komandan Tim Echo (Hukum dan Advokasi) Prabowo-Gibran, Hinca Pandjaitan mengatakan hingga hari ini tidak ada pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Prabowo-Gibran. Dok: Ist

Jakarta - Tim Kampanye Nasional (TKN) Pemilih Muda (Fanta) Prabowo-Gibran meluncurkan Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu (P4). 

Posko yang digagas anak-anak muda pendukung pasangan calon presiden nomor urut 2 itu nantinya menampung laporan pelanggaran Pemilu 2024.

Wakil Koordinator Fanta TKN Prabowo-Gibran M Rizal Rustam mengatakan pembentukan posko itu merupakan respons atas langkah Menko Polhukam Mahfud MD yang membuka pengaduan di Kantor Kemenko Polhukam.

"Posko ini dibentuk untuk merespon adanya pembentukan posko yang dibentuk oleh Pak Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam," kata Rizal di TKN Fanta HQ, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/1/2024) malam.

Rizal menargetkan akan ada ratusan posko yang terbentuk di provinsi hingga kabupaten/kota. Pihaknya menggandeng advokat-advokat muda untuk mengumpulkan laporan terkait Pemilu.

Menurutnya, pembentukan posko tersebut juga untuk melawan narasi bahwa paslon nomor 2 kerap melakukan pelanggaran.

"Ini ada wacana yang sengaja mau dimainkan, kemudian kita harus respons positif, kemudian kita adukan setiap pelanggaran yang kita lihat dari capres paslon lain," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Komandan Tim Echo (Hukum dan Advokasi) Prabowo-Gibran, Hinca Pandjaitan mengatakan hingga hari ini tidak ada pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Prabowo-Gibran.

"Bahwa pelanggaran-pelanggaran yang dituduhkan kepada paslon 02 sampai hari ini tidak ada, semuanya kami jelaskan, semuanya kami berikan alasan dan argumentasinya. Tidak ada satupun yang menjadi pelanggaran yang dimaksudkan itu," kata Hinca.

Hinca menjelaskan laporan pelanggaran Pemilu yang dikumpulkan posko TKN Fanta itu akan dikoordinasikan dengan tim hukum dan advokasi, untuk selanjutnya disampaikan ke Kemenko Polhukam.

Hinca berharap ketika mendapat laporan, Mahfud bisa menempatkan dirinya kapan bertindak sebagai Menko Polhukam dan kapan bertindak sebagai cawapres yang juga berlaga di Pilpres 2024.

"Pak Mahfud ini mudah-mudahan bisa membedakan kapan dia paslon, kapan dia Menko. Kami akan mengadu bukan ke Paslon 03, bukan. Kami akan mengadu kepada sang Menko Polhukam itu," katanya.