Paripurna DPR, Puan Maharani : Hak Pilih Rakyat dalam Pemilu Tidak Boleh Dihalang-halangi 

Yapto Eko Prahasta | Selasa, 16 Januari 2024 - 15:10 WIB

Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Jakarta - Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna pembukaan masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024 yang digelar hari ini.

Puan menegaskan DPR akan tetap bekerja efektif meski saat ini sedang masa kampanye Pemilu dan Pilpres 2024. Puan juga mengatakan DPR akan terus berkomitmen tetap merespons hal-hal mendesak dan strategis.

”Kami tetap berkomitmen menjalankan tugas konstitusional kami dengan sebaik-baiknya, dan apa yang bisa kami lakukan tentu saja akan tetap menjadi tanggung jawab dan kewajiban seluruh anggota DPR untuk bisa melaksanakannya,” kata Puan usai memimpin Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (16/1).

Dalam tugas legislasi, DPR akan melanjutkan pembahasan 19 RUU yang saat ini masih dalam tahap pembahasan tingkat satu.

Rinciannya, tiga RUU usulan DPR, lima RUU usulan Pemerintah, tiga RUU usulan DPR, dan tiga RUU kumulatif terbuka.

Selain itu, ada 34 RUU yang akan segera masuk daftar pembahasan tingkat satu. Rinciannya tiga RUU usulan DPR, dua RUU usulan Pemerintah, dan 29 RUU kumulatif terbuka.

”Memang karena waktunya singkat, sudah menjelang masa pemilu maka kami prioritaskan mana yang harus dilaksanakan, mana hal yang harus diteruskan sesudah pemilu bulan Februari. Ada beberapa RUU yang memang sudah masuk ke tingkat satu, dan itu pun tidak mungkin bisa masuk ke tingkat dua dalam waktu yang singkat, satu bulan kurang lebih. Jadi akan tetap kami bahas, dan meminta masukan dari seluruh elemen, kemudian organisasi dan lain sebagainya untuk kemudian nantinya bisa diteruskan pasca pemilu bulan Februari,” jelasnya.

Ketua DPP PDIP ini juga menyinggung kontestasi Pemilu yang dilaksanakan pada tahun ini. Dia menekankan gelaran Pemilu harus mengutamakan kedaulatan rakyat tanpa ditekan atau dimanipulasi.

"Pada tahun 2024 ini juga, akan berlangsung Pemilu sebagaimana diamanatkan oleh UUD NRI 1945, yaitu bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan melalui pemilu, rakyat memilih Presiden dan Wakil Presiden. Rakyat juga memilih perwakilannya di DPR RI dan DPD RI," kata Puan.

"Rakyat dalam menjalankan kedaulatannya menggunakan hak pilih, harus dijamin bahwa hak rakyat tersebut dilaksanakan dengan bebas, rahasia, jujur, dan adil; hak rakyat tersebut tidak boleh dihalang-halangi, ditekan, dimanipulasi, dan lain sebagainya," ujarnya.