Soal RUU HIP, UAS Serukan Umat Islam Untuk Bergerak

Marhadi | Senin, 15 Juni 2020 - 15:07 WIB


Pendakwah asal Riau Ustaz Abdul Somad (UAS) menyebut ada pihak pihak yang mencoba mengerdilkan Pancasila lewat rancangan undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Ustadz Abdul Somad (Ist)

Jakarta - Pendakwah asal Riau Ustaz Abdul Somad (UAS) menyebut ada pihak pihak yang mencoba mengerdilkan Pancasila lewat rancangan undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

UAS mengaku snagat menyayangkan kalau pembahasan RUU HIP mulai dibahas saatpandemi corona, ditengah rakyat masih kesulitan dan kelaparan saat pandemi.

Untuk itu, UAS mengajak umat Islam untuk segera bergerak karena ini momentum untuk umat Islam harus solid agar tidak disepelekan oleh pihak-pihak tersebut.

"Oleh sebab itu perlu juga menampakkan taring kita bahwa kita singa, bukan ayam," ujar UAS dalam Pengajian Virtual Pimpinan Ranting Muhammadiyah Pondok Labu melalui Channel Youtube TVMu, Minggu (14/06/2020).

UAS mengatakan kalau saat ini ada beberapa pihak yang sedang mengetes umat Islam dengan penerbitan RUU ini, dan ia mengaku khawatir kepada pihak tersebut akan menjalankan terus RUU HIP tersebut bila umat Islam diam saja saat RUU HIP dibahas.

UAS mengaku sangat khawatir kalau Pancasila yang selama ini menyatukan umat berbeda agama di Indonesia lama-kelamaan akan hilang karena disederhanakan menjadi Ekasila di RUU itu.

"Memang ada usaha ke sana karena dari Pancasila dikerdilkan lagi menjadi Trisila, dari Trisila di-slim-kan lagi menjadi Ekasila. Dan Ekasila tidak pula ketuhanan yang maha esa, tapi gotong-royong," katanya.

Sebelumnya, RUU HIP menjadi salah satu draf yang dibahas oleh DPR RI, rapat Paripurna pada 12 Mei 2020 mengesahkan RUU itu sebagai inisiatif DPR RI.

Saat ini, Parlemen masih menunggu surat presiden dan daftar inventaris masalah dari pemerintah sebelum memulai pembahasan RUU ini.

Usai diumumkan ke publik, RUU HIP menuai berbagai kecaman, salah satu yang menjadi sorotan adalah Pasal 6 yang dinilai memeras Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila.

Pada pasal 6 ayat (1) RUU HIP, disebut ada tiga ciri pokok Pancasila yang bernama Trisila, yaitu ketuhanan, nasionalisme, dan gotong-royong. Lalu pada ayat (2), Trisila dikristalisasi dalam Ekasila, yaitu gotong-royong.