Jakarta - Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) menegaskan bahwa Israel wajib mematuhi keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) untuk mencegah aksi genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza, yang telah menewaskan sedikitnya 26.000 korban.
“Walaupun keputusan ICJ belum memenuhi harapan banyak pihak mengenai pentingnya penghentian aksi militer Israel, keputusan tersebut tetap merupakan perkembangan penting bagi penegakan hukum internasional,” kata Kemlu RI seperti dikutip melalui akun media sosial X pada Sabtu, (21/1/2024).
Indonesia menilai Mahkamah Internasional belum memenuhi harapan banyak pihak mengenai pentingnya penghentian aksi militer Israel di
Walaupun demikian, Indonesia memandang keputusan Mahkamah Internasional tetap merupakan perkembangan penting bagi penegakkan hukum internasional. Karena itu, Indonesia meminta Israel mematuhi putusan ini.
Dikutip dari BBC Indonesia, Mahkamah Internasional memerintahkan agar Israel melakukan tindakan apa pun untuk tidak melakukan genosida di Gaza dalam sidang putusan sela yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel.
Akan tetapi, Mahkamah Internasional tidak memerintahkan gencatan senjata segera.
Mahkamah Internasional menyatakan bahwa Israel harus segera memastikan bahwa pasukan militernya tidak membunuh warga Palestina maupun menyebabkan cedera fisik dan mental yang serius, menghancurkan kehidupan dan mencegah kelahiran warga Palestina