Jakarta - Wakil Ketua (Waka) DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa saat ini belum ada pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undangan Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) antara DPR RI bersama Pemerintah. Dikatakannya, DPR masih menunggu surat presiden (surpres) dan daftar inventarisasi masalah (DIM).
“RUU HIP memang telah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna yang digelar pada 12 Mei 2020 lalu, namun belum ada pembahasan tentang materi muatan dalam draf RUU HIP tersebut karena DPR belum menerima surpresnya,” ucap Dasco di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2020).
Terkait adanya perdebatan di tengah masyarakat akan RUU HIP dan isu komunisme, Dasco menegaskan, Pancasila adalah ideologi final yang tidak bisa diubah. Sedangkan RUU HIP sendiri berfungsi sebagai ideologi dinamis yang melekat dalam diri setiap warga Indonesia agar mampu menjawab berbagai permasalahan yang muncul di tengah globalisasi ini. “RUU HIP bukan bermaksud untuk membuka jalan bagi masuknya paham komunis, tetapi lebih pada tujuan untuk menguatkan Pancasila sebagai ideologi negara,” tandasnya.
Ia menyampaikan, Baleg DPR RI telah menerima berbagai masukan dan tanggapan terkait RUU HIP. Salah satunya, soal TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme agar dicantumkan sebagai konsideran dalam RUU HIP. Usul soal TAP MPRS XXV/1966 sudah disampaikan secara resmi dalam rapat pleno Baleg yang digelar 22 April 2020, sebelum RUU HIP disahkan sebagai usul DPR RI.
Seperti diketahui, polemik RUU Haluan Ideologi Pancasila mengemuka secara kuat di tengah masyarakat karena tidak mencantumkan Tap MPRS XXV/1966 sebagai pedoman larangan ideologi komunisme/marxisme-leninisme dalam bagian konsideran RUU Haluan Ideologi Negara.