Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin mengatakan lembaganya ikut keputusan pemerintah yang memutuskan menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
"Ikut pemerintah karena sebuah RUU tidak bisa dibahas tanpa persetujuan pemerintah," kata Aziz Syamsuddin kepada para wartawan di Jakarta, Rabu (17/6/2020).
Menurut Aziz, RUU HIP belum ditetapkan untuk dilakukan tahap pembahasan. Pada saat ini prosesnya dalam tahap harmonisasi draf RUU di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
"Sekarang dalam tahap harmonisasi. Karena masih kewenangan di Baleg, teman-teman bisa komunikasi dengan Baleg," katanya.
Sementara, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat sepakat dengan keputusan pemerintah terkait dengan RUU HIP.
DPR sepakat bahwa pemerintah lebih baik fokus pada penanganan COVID-19 sehingga pelaksanaannya secara terukur.
"Langkah itu agar kesehatan rakyat tetap terjaga fokusnya dan mudah-mudahan ekonomi berjalan dengan baik," kata politikus Partai Gerindra itu.
Secara teknis, kataDasco, memang belum ada pembahasan RUU HIP di DPR sehingga lembaganya mendahulukan suara publik sebelum prosesnya berlanjut pada pembahasan.
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengumumkan penundaan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
"Terkait RUU HIP, pemerintah menunda untuk membahasnya," ujar Mahfud dikutip dari akun Twitter-nya, Selasa (16/6/2020).
Mahfud mengatakan, pemerintah meminta DPR, sebagai pengusul RUU HIP, untuk lebih banyak menyerap aspirasi masyarakat.
Di sisi lain, kata Mahfud, pemerintah tengah berkonsentrasi menanggulangi pandemi Covid-19.
"Pemerintah masih lebih fokus dulu untuk menghadapi pandemi Covid-19. Menko Polhukam dan Menkum HAM diminta menyampaikan ini (keputusan tunda pembahasan)," kata dia.