Batas Akhir Jalur Istimewa Pendaftaran Pewarganegaraan, Kanwil Kumham DKI Jakarta Gelar Sosialisasi

Fuad Rizky Syahputra | Selasa, 20 Februari 2024 - 15:45 WIB


Saat ini masih banyak dijumpai anak hasil perkawinan antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing yang tidak didaftarkan sehingga melewati batas waktu yang ditentukan, atau sudah didaftarkan tetapi tidak memilih Kewarganegaraan RI sesuai PP Nomor 21 Tahun 2022.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Sosialisasi Jelang Batas Akhir Jalur Istimewa Pendaftaran Pewarganegaraan kementerian Hukum dan Ham.

Jakarta - Saat ini masih banyak dijumpai anak hasil perkawinan antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing yang tidak didaftarkan sehingga melewati batas waktu yang ditentukan, atau sudah didaftarkan tetapi tidak memilih Kewarganegaraan RI sesuai PP Nomor 21 Tahun 2022.

Kementerian Hukum dan HAM memberikan Jalur Istimewa hingga 31 Mei 2024 bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda yang akan melakukan pendaftaran.

Untuk mendorong pendaftaran pewarganegaraan ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta melalui Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) menggelar kegiatan sosialisasi kewarganegaraan yang dihadiri oleh berbagai stakeholder diantaranya;

Perwakilan Direktorat Tata Negara Ditjen AHU, Perwakilan Direktorat Izin Tinggal Ditjen Keimigrasian, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta, Perwakilan Kantor Imigrasi di Wilayah DKI Jakarta, Perkumpulan Masyarakat Perkawinan Campur Indonesia, Aliansi Pelangi Antar Bangsa, dan para Camat serta Lurah di wilayah DKI Jakarta. (20/02).

Bertempat di Ballroom Manhattan Hotel, Sosialisasi ini digelar sebagai upaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI DKI Jakarta dalam memberikan percepatan penyebarluasan informasi terkait dengan batas waktu pengajuan pewarganegaraan bagi anak kawin campur atau bagi anak yang lahir di negara Ius Soli yang tidak memiliki kewarganegaraan Republik Indonesia.

Bagi anak berkewarganegaraan ganda yang tidak menyatakan memilih menjadi warga negara Indonesia atau tidak menyatakan salah satu kewarganegaraan sesuai Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Kewarganegaraan dan untuk memperoleh kepastian hukum bagi anak perkawinan campur.

Kegiatan diawali dengan laporan penyelenggaraan oleh Kepala Bidang AHU dan dilanjutkan dengan pembukaan secara langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM DKI Jakarta, Zulhairi. Pada sambutannya, Kadivyankumham menyampaikan bahwa PP No. 21 Tahun 2022 ini medipakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak-anak hasil perkawinan campur.

“Tahun ini merupakan batas akhir permohonan pewarganegaraan bagi anak yang belum mendaftar atau sudah mendaftar namun belum memilih kewarganegaraan, oleh sebab itu melalui sosialisasi ini saya harapkan permasalahan anak-anak hasil perkawinan campur dapat terselesaikan”, Tutup Zulhairi. Kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan metode paparan oleh Narasumber, diskusi, dan tanya jawab dengan peserta.