KPK Akan Surati AHY untuk Laporkan LHKPN

Fuad Rizky | Jumat, 23 Februari 2024 - 07:06 WIB


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengirim surat kepada Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang kini menjabat Menteri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengirim surat kepada Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang kini menjabat Menteri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dok: Kementeria ATR/BPN

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengirim surat kepada Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang kini menjabat Menteri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan surat itu akan dikirim dalam waktu dekat.

"Rencananya dalam 1-2 minggu ini kami akan menyurati beliau untuk melaporkan harta kekayaannya," kata Pahala, Kamis (22/2).

Pahala menjelaskan hal itu mengacu pada Peraturan KPK No.02 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Pahala menyebut batas pelaporan adalah tiga bulan setelah AHY dilantik.

"Bagi pejabat yang baru dilantik maka batas waktu Pelaporan Khusus Awal Menjabat adalah tiga bulan sejak yang bersangkutan dilantik. Jadi untuk Mas AHY punya waktu sampai 3 bulan ke depan," ujarnya.

Baca Juga

Badan Bank Tanah Miliki Tiga Lokasi untuk Reforma Agraria

Resmikan Program Bebenah Kampung, AHY Gunakan Skema Ini

AHY Ajak Masyarakat Daftarkan Tanahnya untuk Modal Usaha

AHY Patut Jadi Panutan Penurus Bangsa

ATR/BPN Berhasil Selamatkan Rp5,71 T Kerugian Negara