Jakarta - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Lalu Muhammad Iqbal mengatakan Konsulat Jenderal Reoublik Indonesia (KJRI) Osaka telah menerima informasi tentang seorang warga negara Indonesia (WNI) atas nama JP, 21 tahun, yang sedang magang di Hiroshima yang diamankan Kepolisian Onomichi, Prefektur Hiroshima karena diduga menelantarkan bayi yang baru lahir sehingga meninggal.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, KJRI Osaka telah berkomunikasi dengan Kepolisian Onomichi dan pihak-pihak terkait. Termasuk pihak LPK di Indonesia sebagai pengirim dan pihak penerima di Jepang (kumiai)," ujar Lalu Muhammad Iqbal melalui siaran pers seperti dikutip, Jakarta Kamis (29/2/2024).
Kemlu RI menyatakan Kepolisian Onomichi masih melakukan proses penyelidikan guna menetapkan status hukum JP. Berdasarkan privacy act,
"Kepolisian Onomichi masih menolak memberikan informasi yang lebih detail karena belum diperoleh persetujuan dari JP. Tes DNA Ungkap Pria yang Sudah Tewas Adalah Buronan Jepang Paling Dicari, " ujar dia.
Kemlu RI dan KJRI Osaka akan terus memonitor kasus ini dan akan memberikan pendampingan kekonsuleran jika JP memberikan izin serta akses.
Seperti diketahui, seorang peserta magang asal Indonesia ditangkap di Jepang pada Senin (26/2/2024) karena meninggalkan jenazah bayinya yang baru lahir.
Menurut akun Instagram @kerjadijepang, tersangka yang ditangkap karena dicurigai meninggalkan jenazah bayi adalah seorang peserta magang asal Indonesia yang bekerja di bidang perawat.