Ini Kronologis Kelompok John Kei Acak-acak Kediaman Mus Kei

Marhadi | Senin, 22 Juni 2020 - 14:20 WIB


Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana memastikan kasus pembacokan di Jalan Kresek Raya, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat berkaitan dengan dendam kelompok yang dikomandoi John Kei dengan kelompok Mus Kei.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Jhon Kei mengenakan baju tahanan di Polda Metro Jaya. (Ist)

Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana memastikan kasus pembacokan di Jalan Kresek Raya, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat berkaitan dengan dendam kelompok yang dikomandoi John Kei dengan kelompok Mus Kei.

Nana menjelaskan, kelompok John Kei kemarin mendatangi kediaman Mus Kei di Green Lake Cluster, Jalan Australia, Cipondoh, Tangerang Kota. Kedatangan mereka untuk membunuh Mus Kei, namun setibanya di lokasi pria yang dicari tidak ada. Setelah itu, kelompok John Kei merusak rumah hingga kendaraan milik Mus Kei dan tetangganya, Tomi.

Beruntung, anak dan istri Mus Kei yang saat itu berada dalam rumah berhasil keluar. Dia selamat dan tidak mendapatkan penganiayaan.

"Karena tidak ada orang yang dicari akhirnya mereka keluar dan tepat dipintu gerbang perumahan mereka menabrak sekuriti bernama Adi Nugraha. Di sana mereka juga buang tembakan sebanyak 7 kali," kata Nana kepada wartawan, Senin (21/6/2020).
Kata Nana, timah panas yang hempaskan kelompok John Kei mengenai pengojek online. Peluru menusuk jempol kaki pengojek online.

"Keduanya (Adi dan pengojek online) sekarang masih dalam perawatan medis," tuturnya.

Kemudian, kelompok John Kei memutuskan untuk pulang setelah mencari Mus Kei tidak ada di kediamannya. Namun, saat perjalanan pulang, kelompok John Kei berpapasan dengan anak buah Mus Kei dan sempat terjadi kejar-kejaran. Kondisi arus lalu lintas kala itu macet sehingga anak buah Mus Kei tertangkap dan mendapat penganiayaan hingga luka bacok senjata tajam.

"YCR dan AF tewas degan luka bacok dan tembakan. Jari tangannya juga putus," ungkapnya.

Setelah mendapat informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan juga olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kemudian, polisi menangkap John Kei dan anak buahnya di Bekasi.

"Kami tangkap di hari yang sama pada malam hari di Jalan Titian Indah Utama 10, Bekasi," tutupnya.

Para pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 170 KUHP, pasal 88 KUHP tentang pemufakatan jahat, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan UU Darurat no 12 tahun 51 ancaman di atas 15 tahun penjara.