Jakarta - Hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 disuarakan sejumlah anggota DPR RI dalam rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan VI Tahun 2023-2024.
Merepon hal tersebut Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco mengatakan bahwa dalam intrupsi di Rapat Paripurana pihaknya menampung aspirasi dari anggota dewan.
"Tadi juga melihat ada sejumlah anggota dewan intrupsi hak angket, kenapa kita lanjutkan dengan yang lainnya karena memang hak angket itu ada mekanisme nya. Jadi kalau ada anggota yang menyampaikan hal tersebut ada mekanisme di DPR, " ujar Fraksi Gerindra Sufmi Dasco saat ditemui awak media usai meresmikan UMKN Fest Wartawan Peduli UMKN di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 5/3/2024.
Dia lebih menanggapi perihal kekurangan beras dan pihaknya lqngsung mencarikan solusinya yang dimana akan disampaikan kepada pemerintah pusat.
"Mekanisme hak angket adanya pra syarat yang harus dipenuhi oleh yang mengajukan kemudian diajukan oleh pimpinan," tandas dia.
Masyarakat Minta DPR Gulirkan Hak Angket
Sementara itu Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, mengatakan sebagian besar masyarakat meminta DPR RI menggulirkan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu. Alasannya, kata dia, Pemilu 2024 merupakan momen krusial bagi bangsa Indonesia.
"Gelaran demokrasi ini harus tetap dijaga agar terlaksana dengan langsung jujur, bebas, dan rahasia, jujur, dan adil," kata Hidayat Nur Wahid di ruang rapat paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senaya, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan munculnya berbagai kecurigaan dan praduga di tengah masyarakat perihal terjadinya kecurangan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu perlu direspons DPR RI secara bijak dan proporsional.
Menurut Hidayat, hak angket adalah salah satu instrumen yang dimiliki DPR dan diatur dalam Undang-Undang Dasar dan undang-undang, sehingga bisa digunakan untuk menjawab kecurigaan dan praduga itu secara terbuka dan transparan.
"Jika memang kecurigaan atau praduga masyarakat itu terbukti bisa ditindaklanjuti sesuai dengan Undang-undang dan jika tidak terbukti ini bisa mengklarifikasi dan menjaga integritas pemilu, sehingga kita bisa meresponnya secara bijak dan proporsional," tutur Wakil Ketua MPR RI itu.
Editor: Agung Nugroho