Kejagung Sita Puluhan Miliar dari Kantor dan Rumah HL

Fuad Rizky Syahputra | Senin, 11 Maret 2024 - 16:12 WIB

Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : penyitaan barang bukti sebanyak 10 miliar Rupiah dan 2 juta dolar Singapura. Dok: Kejagung

Jakarta - Setelah melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk kantor PT QSE, PT SD, dan rumah HL di wilayah DKI Jakarta, Penyidik Kejaksaan Agung berhasil menyita barang bukti puluhan miliar Rupiah dari tempat-tempat tersebut. Penggeledahan berlangsung selama 6-8 Maret 2024.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi uang tunai sebesar 10 miliar Rupiah dan 2 juta dolar Singapura.

“Selain uang tunai, kami juga menyita barang bukti elektronik dan dokumen terkait,” jelas Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI.

Menurut sumber di Kejaksaan Agung, inisial HL adalah Helena Lim  yang merupakan keluarga dari Bos salah satu maskapai penerbangan di Indonesia, dihubungkan dengan penyitaan ini. Selain itu, dia juga dikenal sebagai pengusaha timah di Sungailiat Kabupaten Bangka. Dalam industri pertambangan timah, namanya cukup terkenal.

Penyitaan uang tunai dan mata uang asing ini terkait dengan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.

“Penyitaan ini diduga kuat berkaitan dengan tindak kejahatan yang sedang diselidiki,” ujar Ketut dalam keterangan resmi.

Tim penyidik akan terus menyelidiki fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut untuk mengungkap tindak pidana yang tengah diselidiki.

Selain uang tunai, penyidik juga menyita 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062 gram dan uang tunai senilai 76,4 miliar Rupiah. Mata uang asing yang disita termasuk 1,547 juta dolar Amerika Serikat dan 411.400 dolar Singapura.

Baca Juga

Jaksa Agung Lepas 14 Bus Mudik Gratis

Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejagung Sebagai Saksi Korupsi Timah

Kejagung Berencana Panggil Sandra Dewi

Berkah Ramadhan, Kajati Bali Adakan Bakti Sosial

Kejagung Tetapkan Helena Lim Sebagai Tersangka