Jakarta - Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin menerima kunjungan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024).
Dalam pertemuan ini, Menkeu memberikan laporan dugaan korupsi di empat perusahaan yang menjadi debitur di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
"Tadi pagi ada hal yang memerlukan penjelasan juga kepada teman-teman wartawan antara lain adalah dugaan tindak pidana korupsi atau fraud dalam pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang mana sebenernya tindakan ini sudah cukup lama," kata Burhanuddin usai pertemuan dengan Sri Mulyani di kantornya.
Jaksa Agung menjelaskan dugaan kerugian akibat tindakan korupsi ini senilai Rp 2,5 triliun. Burhanuddin lantas merincikan ada empat perusahaan di LPEI yang diduga terjadi penyimpangan atau fraud.
"Jumlah keseluruhannya adalah sebesar Rp 2,505,119 triliun. teman-teman itu yang tahap pertama. Nanti ada tahap keduanya," ucap dia.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan setelah kasus ini diserahkan Sri Mulyani, akan segera ditindaklanjuti Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Menurut Ketut, status kasus ini akan ditentukan usai penyidik melakukan serangkian pemeriksaan. Ketut menyebut empat perusahaan debitur LPEI ini bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, nikel, serta perkapalan.
"Nanti setelah serangkaian penyidikan yang dilakukan oleh teman-teman di Jampidsus akan kami tentukan statusnya," ujar dia.