Antam Apresiasi Penolakan Praperadilan Budi Said

Redaksi | Selasa, 19 Maret 2024 - 14:56 WIB


Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan Budi Said melawan Kejaksaan Agung (Kejagung). 'Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Lusiana Amping dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024).
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Fernandes Raja Saor, Kuasa Hukum PT Antam.

Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan Budi Said melawan Kejaksaan Agung (Kejagung).

'Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Lusiana Amping dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024).

Dalam pertimbangannya, hakim Lusiana mengabulkan eksepsi atau keberatan tim hukum Kejaksaan Agung terhadap proses penyidikan yang menjadi obyek praperadilan.

Pasalnya, proses penyidikan yang berujung pada penetapan tersangka Budi Said bukan merupakan obyek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sebab, ojek praperadilan dalam aturan ini meliputi sah atau tidaknya penetapan tersangka, penghentian penyidikan dan penyitaan.

Hakim sependapat dengan eksepsi tim hukum Kejaksaan Agung yang menilai proses penyidikan bukan obyek yang dapat dilakukan praperadilan.

Oleh sebab itu, hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara nomor 27/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ini tidak melanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok materi praperadilan.

“Menimbang bahwa eksepsi termohon (Kejaksaan Agung) telah dikabulkan oleh hakim, maka pokok perkara praperadilan tidak perlu dipertimbangkan lagi,” kata Hakim.

Pihak Antam mengapresiasi putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas praperadilan yang diajukan 'Crazy Rich Surabaya' Budi Said terkait kasus kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam. PN Jaksel menyatakan praperadilan itu tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard.

"Kami ingin mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim Perkara 27/Pid.Pra/2024/Pn.Jkt.Sel dan juga Kejaksaan Agung yang telah menangani kasus ini dengan profesional. Masalah yang berkaitan dengan kerugian negara, seperti dugaan kerugian 1.136 Kg emas Antam ini, harus ditangani dengan sangat serius dan tidak bisa dianggap enteng," ucap Fernandes Raja Saor selaku kuasa hukum Antam dalam keterangannya, Selasa (19/3/2024).

Fernandes dari Kantor Hukum Fernandes Partnership berharap proses hukum di Kejagung dapat dilanjutkan. Dia mendukung Kejagung segera menindaklanjuti.

"Sejak awal, kami sudah menduga bahwa Majelis Hakim akan menyatakan Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Budi Said tidak dapat diterima. Sudah jelas Kejaksaan bergerak dalam melakukan penyidikan sudah berdasarkan bukti yang kuat dan aturan hukum yang jelas, dan isu-isu yang diangkat oleh Budi Said bukanlah isu yang seharusnya diperdebatkan dalam praperadilan. Ini merupakan putusan hukum dan mencerminkan keadilan, dan kami harap ke depannya proses hukum yang ada dapat berlangsung dengan lancar," katanya.

Penetapan tersangka yang dinilai tidak sesuai prosedur dan standar penetapan tersangka. Sebab, Budi Said diperiksa sebagai saksi, ditetapkan tersangka, dan ditahan di hari yang sama.

Kejagung menetapkan Budi Said sebagai tersangka kasus rekayasa jual beli emas logam mulia PT Antam pada Kamis, 18 Januari 2024. Total kerugian dalam kasus tersebut mencapai Rp 1,1 triliun.

Baca Juga