Irjen Kemenag Berharap SPI Mampu Dorong Peningkatan Kualitas PTKN

Fuad Rizky Syahputra | Jumat, 22 Maret 2024 - 16:17 WIB


Inspektur Jenderal Kementerian Agama Faisal Ali Hasyim mendorong penguatan Satuan Pengawasan Internal (SPI) untuk berperan aktif dalam peningkatan kualitas Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Irjen Kemenag Faisal Ali Hasyim. Dok: Kemenag

Jakarta - Inspektur Jenderal Kementerian Agama Faisal Ali Hasyim mendorong penguatan Satuan Pengawasan Internal (SPI) untuk berperan aktif dalam peningkatan kualitas Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).

Hal ini disampaikan Faisal saat bertemu civitas akademika di Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh, di Banda Aceh. “SPI harus mampu menjadi sistem peringatan dini lembaga. Di kampus, SPI harus mampu menjadi “mata telinga” Rektor dan mendorong peningkatan kualitas perguruan tinggi,” tutur Faisal, Kamis (21/3/2024).

Selain itu, Faisal berharap SPI harus mampu memberi keyakinan yang memadai terhadap Pencapaian Visi Misi Rektor, menjadi garda terdepan dalam mendorong implementasi tata kelola yang baik, pengelolaan risiko, dan menjaga penerapan Sistem Pengendalian Internal secara memadai.

Selanjutnya SPI juga harus menjadi pusat keunggulan dalam Pembangunan Integritas di Kampus dan terakhir SPI diharapkan menjadi mitra strategis terpercaya Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.

"Hasil Evaluasi Inspektorat Jenderal Tahun 2019 hingga 2022, dari 5 Level Internal Audit Capability Model (IACM), semua SPI di 26 PTKN berada di Level 1. SPI harus terus menguatkan kapabilitasnya untuk dapat memberikan penilaian independen dan objektif atas efektivitas operasi dari proses tata kelola organisasi guna memberi nilai tambah bagi organisasi," ujar Irjen Faisal.

Faisal juga menyoroti berbagai permasalahan di PTKN mulai dari Penggunaan PNBP langsung, Adanya KDP mangkrak, Proses pembayaran Tunjangan Kinerja Dosen, Plagiasi Karya Ilmiah, Pengelolaan BLU yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kemudian permasalahan Pengadaan dan pembangunan asrama mahasiswa serta kegiatan modal usaha Pusat Pengembangan Bisnis (PUSBISNIS) yang tidak dapat dipertanggung jawabkan dan Penggunaan anggaran yang tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban/fiktif serta pengaduan Masyarakat terkait Integritas dan (Perzinahan, Nikah Siri, Pelecehan Seksual, Indisipliner, Pelanggaran Norma Akademik).

"Saya terus terang, salah satu persoalan kita di perguruan tinggi adalah terjadinya ribut menjelang pemilihan rektor. Mulai dari surat pengaduan hingga munculnya surat kaleng. Kita sudah beberapa kali menegaskan untuk menunjuk pelaksana tugas (plt). Namun, dengan peraturan menteri yang baru, sekarang menteri dapat menunjuk salah satu pejabat madya di lingkungan kementerian agama sebagai rektor untuk masa jabatan paling lama 2 tahun," terang Faisal.

Sebelumnya, Rektor UIN Ar-Raniry, Prof Dr Mujiburrahman MAg menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kehadiran Irjen Kemenag RI untuk penguatan pakta integritas bagi para pimpinan di kampus tersebut.

“Syukur alhamdulillah, Bapak Irjen sudah dua kali datang ke kampus UIN Ar-Raniry. Kehadiran beliau kali ini adalah untuk memberikan penguatan integritas bagi unsur pimpinan di UIN Ar-Raniry,” ungkapnya.