PDIP Menang Pemilu 2024, Puan Maharani : Pemenang Pileg Berhak Jadi Ketua DPR

Yapto Eko Prahasta | Kamis, 28 Maret 2024 - 14:48 WIB


"Pemenang pemilu yang nantinya akan, pemenang pemilu legislatif ya, yang seharusnya kemudian nanti berhak untuk menjadi ketua DPR, itu yang bisa saya sampaikan," tegas Puan.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Jakarta - Hasil rekapitulasi Pemilihan Umum (Pemilu) telah ditetapkan pada Rabu (20/3). Secara historis, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mampu mencatatkan hattrick atau kemenangan tiga kali Pemilu Legislatif (Pileg) beruntun.

PDIP berhasil meraih suara terbanyak dalam Pemilu kali ini mencapai 25.387.279 atau 16,73 persen. Perolehan suara terbesar PDIP mengantarkan partai ini kembali menjadi 'raja' pada pileg 2024.

Terkait kepemimpinan DPR RI periode selanjutnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan partai pemenang Pileg masih berhak menjadi ketua DPR.

"Pemenang pemilu yang nantinya akan, pemenang pemilu legislatif ya, yang seharusnya kemudian nanti berhak untuk menjadi ketua DPR, itu yang bisa saya sampaikan," tegas Puan di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (28/3).

Mengenai adanya isu revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), Puan mengatakan belum mendengar soal itu. Dirinya mengatakan sejauh ini pimpinan DPR masih kompak.

"Kita kompak dan kita menghargai bahwa UU MD3 itu tetap harus menjadi satu undang-undang yang memang harus dihargai, dilaksanakan dan dihargai di proses yang ada di DPR," ucapnya.

Puan mengatakan pemilu sudah berjalan, dan UU MD3 harus dilaksanakan sesuai aturan yang ada. Dirinya kembali menegaskan belum ada wacana merevisi UU MD3.

"Jadi proses pemilu sudah berjalan, UU MD3 harus dilaksanakan sesuai dengan undang-undangnya. Nggak ada," kata dia.

Berdasarkan UU MD3 No. 2 tahun 2018, kursi Ketua DPR diberikan kepada partai politik dengan raihan suara terbanyak. Sementara itu, empat wakil pimpinan DPR menjadi jatah parpol pemenang pemilu sesuai dengan urutan.